Barometerkaltim.id – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menegaskan perlunya kewaspadaan dan profesionalisme dalam pemberitaan yang melibatkan data pribadi, terutama ketika berisi kritik terhadap pemerintah. Ia mengingatkan bahwa meskipun wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, hal tersebut tidak berarti kebebasan mutlak tanpa batas.
“Wartawan itu dilindungi oleh undang-undang, tapi bukan berarti mereka punya kekebalan hukum seutuhnya. Kalau beritanya menyalahi fakta atau tidak sesuai prosedur, wartawan bisa dikenakan sanksi, bahkan pidana,” jelas Jahidin, Senin (02/05/2025).
Ia menambahkan bahwa wartawan harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi dan klarifikasi sebelum menerbitkan berita yang memuat data pribadi seseorang, agar tidak menimbulkan kerugian dan potensi masalah hukum.
“Kalau ada informasi yang sensitif, sebaiknya dikonfirmasi dulu ke narasumber. Tidak asal publish saja,” katanya.
Jahidin juga menyoroti pentingnya penerapan kode etik jurnalistik agar pemberitaan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kode etik ini harus dijadikan pedoman utama. Kalau sampai melanggar, harus ada mekanisme pelaporan dan penindakan yang jelas,” ujarnya.
Ia berharap media dan wartawan dapat menjaga profesionalisme dan integritas demi menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari dampak negatif yang merugikan banyak pihak. (Adv/dprdkaltim/yhon)