Barometerkaltim.id – Ramai beredar di grup WhatsApp sebuah video merekam pernyataan seseorang berbaju hitam terkait aktivitas dagang tambang batubara ilegal.
Tepatnya pada Jumat (4/10/2022), video dengan durasi 2 menit 33 detik tersebut sangat cepat luas beredar.
Pria dalam video tersebut bernama Ismail Bolong yang juga mengaku sebagai anggota polisi di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam keterangannya, sembari membaca beberapa carik kertas, dia mengaku sebagai pengepul batubara tanpa izin di Benua Etam.
Selain jadi pengepul, Ismail Bolong turut menyatakan bahwa dari bisnis ilegal emas hitam tersebut ‘upeti’ juga mengalir beberapa kali ke perwira di Polri.
Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur bersuara dengan adanya video ini.
Tuntutan agar melakukan reformasi kepolisian turut disuarakan.
20 lembaga dan puluhan aktivis yang berada di KMS menyatakan sikap, Sabtu (5/10/2022).
Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro, akademisi dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman mewakili KMS mengungkapkan, Kejahatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau “tambang ilegal” terus menghantui masyarakat Kaltim.
“Alih-alih berkurang, aktivitas tambang ilegal ini justru semakin marak terjadi diseluruh wilayah Kaltim. Dan lebih parahnya lagi, kejahatan yang terjadi di depan mata ini, seolah “dibiarkan” begitu saja oleh aparat kepolisian,” tegas Castro.
Menurut data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, terdapat 151 titik aktivitas tambang ilegal diseluruh wilayah Kaltim.
Tetapi, lagi-lagi hanya ada 3 kasus yang terpantau sedang dalam proses hukum hingga saat ini.
Tentu ini menunjukkan betapa aparat kepolisian sungguh tidak serius dalam menangani kejahatan ini, menurut KMS.
“Video pengakuan Ismail Bolong terkait dengan kejahatan tambang ilegal yang dilakukannya, adalah petunjuk terang bagi aparat kepolisian untuk segera memprosesnya,” kata Castro.
Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengakui secara terbuka kejahatan yang dilakukannya, termasuk hasil kejahatan yang juga ia sebut dialirkan kebeberapa pihak.
“Diantara nama yang dia sebut adalah Kabareskrim Polri dan Kasatreskrim Polres Bontang. Pengakuan Ismail Bolong ini telah mengurai keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan tambang ilegal. Hal yang sebenarnya telah diduga publik sejak lama,” beber Castro.
Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim dan para individu yang mendukung, menyatakan sikap sebagai berikut :
- Pengakuan atas keterlibatan anggota kepolisian ini mengkonformasi dan menguatkan dugaan publik selama ini jika lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan tambang ilegal, disebabkan oleh keterlibatan ataupun backup dari aparat penegak hukum sendiri.
- Kabar mundurnya Ismail Bolong sebagai anggota kepolisian, bukan berarti kasus ini berhenti. Atas nama hukum dan keadilan, hukum harus ditegakkan.
Kejahatan tambang ilegal harus diungkap. Oleh karena itu, Ismail Bolong berikut nama-nama aparat kepolisian baik yang disebut maupun yang tidak disebut, yang terlibat dalam kejahatan ini, harus diproses hukum sesegera mungkin.
- Layaknya kejahatan, selalu dilakukan dengan cara saling bekerjasama (sindikat) dan secara rahasia (mafia). Oleh karena itu, pernyataan Ismail Bolong yang menyebut jika kejahatan ini atas dasar inisiatif sendiri tanpa perintah atasan, sangat sulit untuk dipercaya.
Kami percaya jika kejahatan tambang ilegal ini dilakukan secara bersama-sama. Dengan demikian, harus dikejar hingga ke akar-akanya terhadap siapa saja pelaku kejahatan dilapangan, yang turut serta melakukan kejahatan, hingga pelaku yang memerintahkan kejahatan.
- Reformasi besar-besaran dalam tubuh kepolisian harus segera dilakukan, terutama berkaitan dengan keterlibatan anggotanya dalam bisnis haram seperti kejahatan tambang ilegal ini.
Dan reformasi tersebut tersebut hanya bisa dimulai dengan cara membersihkan anggota-anggotanya terlebih dahulu yang selama ini terlibat dalam kejahatan tersebut. Sanksi tegas harus dijatuhkan!
- Kami menyerukan kepada seluruh warga masyarakat untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada aparat kepolisian jika keterlibatan anggota-anggotanya tidak diungkap ataupun kejahatan tambang ilegal ini tidak dengan serius ditangani sampai tuntas.
Ismail Bolong Sudah Non-Aktif Dari Satuan Polresta Samarinda
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat dihubungi ditanya terkait status Ismail Bolong menegaskan bahwa sudah tidak lagi menjadi anggota Polri aktif.
Terhitung pada bulan April, Ismail Bolong secara resmi tidak lagi berseragam Kepolisian.
“Sudah tidak aktif lagi. Permohonan non-aktif yang bersangkutan dari Februari dan bulan April 2022 sudah non-aktif,” tegas Kombes Pol Ary, Sabtu (5/11/2022).
Menyikapi terkait video Ismail Bolong yang beredar, Kombes Pol Ary Fadli tak banyak berbicara banyak.
Menurutnya juga, tanpa ada ramai persoalan anggota yang terlibat tambang batubara ilegal.
Inspeksi terus rutin dilakukannya, dengan mengecek apa aktivitas setiap anggota yang memang jadi tanggung jawabnya.
Soal Ismail Bolong, dia pun tak banyak menanggapi, terlebih telah non-aktif dan tercatat bukan lagi anggota Polresta Samarinda.
“Video ini kan saya belum tahu kebenarannya, yang pasti anggota Polresta Samarinda laksanakan tugas pokoknya sesuai Undang-Undang Kepolisian,” kata Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya ini.
AKP Asriadi yang namanya ikut dicatut dalam video pernyataan Ismail Bolong selaku Kasat Reskrim Polres Bontang saat itu, membantah keterangan tersebut.
Perwira ini dikatakan Ismail Bolong ditemuinya diruangan dan diberikan sejumlah uang.
Kini, AKP Asriadi mengemban amanah menjadi Kasat Reskrim Polres Kubar, dan dengan tegas menampik apa yang disampaikan Ismail Bolong.
“Enggak ada itu, makanya ini saya mau klarifikasi langsung ke yang bersangkutan, termasuk penyebar video itu. Pada intinya orang bebas mau berkata apa, yang jelas tidak ada itu,” katanya.