Barometerkaltim.id – Provinsi Kalimantan Timur masuk kategori rentan terhadap kasus korupsi. Ada tiga indikator yang bisa dilihat.
Hal itu dibeberkan oleh Ketua SPI 2022 Direktorat Monitoring KPK, Wahyu Dewantara Susilo saat berada di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (17/11/2022).
Dia menguraikan, dillihat dari beberapa indikator, ada 3 seperti:
- Masalah penggunaan fasilitas kedinasan;
- Terkait pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM);
- dan pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan KPK tidak berhenti pada angka-angka itu, tapi tujuan KPK membuat perubahan itu terjadi.
“Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membuat rencana aksi,” tukas Wahyu.
Dirincikan dari rata-rata skor atau nilai di Pemprov Kaltim, terlihat bahwa Pemkab Kutai Kartanegara mendapatkan skor tertinggi yaitu 72,06 persen.
Disusul Pemkab Kutai Barat 71,73, Pemkab Mahakam Hulu 71,25, Pemkot Balikpapan 70,12, Pemkab Berau 68,99.
Pemkab Paser 67,55, Pemprov Kalimantan Timur 66,35, Pemkab Penajam Paser Utara 66,18, Pemkot Samarinda 62,80, dan Pemkot Bontang 62,56.
Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI), Kalimantan Timur meraih 67,23 poin.
Dengan raihan itu, KPK menempatkan Kaltim sebagai daerah dengan kategori sangat rentan kasus korupsi.
Menurut Wahyu, dalam meningkatkan skor SPI di tahun 2022, para kepala daerah bisa melakukan upaya perbaikan dan sosialiasi kepada dua indikator.
Yakni dengan sosialisasi program SPI kepada pengguna dan pegawai internal di unit kerja masing-masing.
“Karena merekalah yang mengalami hal ini (dan melihat kerentanan korupsi), jadi untuk mempertajam bapak ibu bisa memprioritaskan kepada mereka untuk dilakukan sosialisasi. SPI bisa meningkat kalau sudah di jalan yang tepat. Yang menilai pemangku kepentingan yaitu pegawai, apakah manajemennya sudah bagus,” jelasnya.