Berita  

Sosialisasi Perda Ke-2 di Desa Samuntai, DPRD dan Pemda Perkuat Pemahaman Masyarakat

Foto: Anggota DPRD Kaltim, H. Andi Faisal Assegaf saat Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah di Kabupaten Paser, pada Sabtu (07/02/2026).

Barometerkaltim.id, Kaltim – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah ke-2 dilaksanakan di Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, pada Sabtu (07/02/2026) pukul 10.00 Wita hingga selesai. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda kerja DPRD dalam menyampaikan dan menjelaskan kebijakan daerah kepada masyarakat secara langsung.

Sosialisasi perda tersebut dilaksanakan oleh H. Andi Faisal Assegaf, S.Sos., M.Si, sebagai wujud tanggung jawab wakil rakyat dalam memastikan setiap peraturan daerah dapat dipahami oleh masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga Desa Samuntai yang mengikuti jalannya acara dengan antusias.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sebagai narasumber Hendri Sutrisno, S.H., S.Sos, yang menyampaikan materi terkait substansi dan implementasi peraturan daerah. Acara dipandu oleh moderator Ahmad Syafik yang mengarahkan jalannya diskusi secara tertib, komunikatif, dan interaktif.

Dalam sambutannya, H. Andi Faisal Assegaf menyampaikan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian penting dari fungsi legislasi dan pengawasan DPRD. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui isi serta tujuan dari setiap kebijakan yang telah ditetapkan.

“Kegiatan ini menjadi sarana bagi kami untuk menjelaskan secara langsung isi peraturan daerah, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya di tengah masyarakat,” ujarnya.

IIa juga menambahkan bahwa setiap peraturan daerah lahir melalui proses pembahasan bersama pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Maka, dukungan serta partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar kebijakan tersebut dapat berjalan optimal.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Hendri Sutrisno menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan landasan hukum dalam menciptakan ketertiban, kepastian hukum, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam implementasinya.

“Peraturan daerah tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan masyarakat. Peran aktif warga dalam memahami, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan menjadi kunci keberhasilan penerapannya,” jelasnya.

Memasuki sesi tanya jawab, suasana diskusi berlangsung dinamis. Sejumlah warga menyampaikan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan serta langkah yang dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah.

Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh DPRD bersama pemerintah daerah, serta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan apresiasi dari H. Andi Faisal Assegaf kepada seluruh masyarakat Desa Samuntai yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.

Melalui sosialisasi ini, kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat semakin diperkuat guna mendukung pelaksanaan peraturan daerah secara efektif, transparan, dan berkelanjutan, sebagaimana yang diharapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *