Barometerkaltim.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, menegaskan bahwa penutupan lubang tambang bekas galian batubara bukanlah tanggung jawab pemerintah, melainkan perusahaan tambang itu sendiri.
Ia menyatakan bahwa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menutup lubang tambang tidak sesuai dengan prinsip yang tepat.
“Penutupan lubang tambang bekas galian batubara bukan kewajiban pemerintah provinsi. Itu adalah tanggung jawab perusahaan,” tegas, Rabu (13/11/2024).
Menurutnya, peran pemerintah provinsi dalam hal ini terbatas pada pemantauan, sementara pengawasan dilakukan oleh inspektur tambang yang berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Samsun juga menjelaskan bahwa perusahaan tambang diatur oleh regulasi yang mengharuskan mereka untuk melakukan reklamasi, yakni menutup dan mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi yang lebih baik dengan penghijauan.
“Kita di daerah mendorong Kementerian ESDM untuk lebih tegas dalam menuntut perusahaan untuk melaksanakan kewajiban mereka terhadap lingkungan,” tambahnya.
Lebih jauh, Samsun menyebutkan bahwa jika pengawasan yang dilakukan oleh inspektur tambang berjalan dengan baik, masalah lubang tambang yang terbengkalai dapat segera diselesaikan, karena perusahaan tambang berkewajiban untuk mereklamasi lahan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.