Salehuddin Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Segera di Selesaikan

Foto: Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin.(Barometerkaltim.id/Man)

Barometerkaltim.id – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus segera mendapat kejelasan hukum.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya serius dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Jangka pendeknya memang sudah ada yang ditindaklanjuti oleh DPR RI maupun pemerintah pusat. Tapi untuk jangka panjang, termasuk revisi terkait undang-undang perampasan aset, saya pikir ini perlu proses lebih lanjut lagi,” ujar Salehuddin.

Ia menekankan, meski substansi dari RUU ini sudah disepakati bersama, proses penyusunan aturan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

“Kita sepakat secara substansi, tapi proses penyusunannya harus mempertimbangkan masukan masyarakat. Kita juga butuh penegasan dari sisi regulasi,” jelasnya.

Salehuddin menyoroti adanya sejumlah pasal dalam draf RUU yang masih menimbulkan perdebatan. Misalnya, kewenangan aparat penegak hukum yang dinilai terlalu luas tanpa konfirmasi maupun putusan hukum tetap.

“Ada beberapa isu yang kami dapatkan, di antaranya aparat bisa melakukan pemblokiran atau penangkapan tanpa ada kekuatan hukum tetap. Nah, substansi seperti ini yang harus segera dibahas lebih lanjut,” tegasnya.

Meski begitu, Salehuddin menilai urgensi pengesahan RUU ini sangat tinggi. “Secara substansi, undang-undang ini perlu segera disahkan. Namun, tetap harus ada diskusi yang lebih mendalam agar tidak mendegradasi hak warga negara. Tujuannya jelas, yaitu memperkuat pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *