Barometerkaltim.id, Kaltim – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, S.S., M.A.P, kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah yang ke-6 sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban wakil rakyat dalam menyampaikan regulasi kepada Masyarakat, dengan mengangkat Perda Nomor 09 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Sosialisasi berlangsung di RT 22 Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Minggu (29/06/2025).
Menurut Sabaruddin, Perda tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman warga tentang nilai-nilai kebangsaan, tetapi juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Jangan sampai Pancasila hanya jadi simbol di dinding sekolah atau kantor pemerintahan. Kita ingin nilai-nilai ini betul-betul dipahami dan dijalankan dalam tindakan nyata di tengah masyarakat,” ucap Sabaruddin.
Ia menegaskan bahwa penguatan karakter bangsa harus dilakukan sejak dini dan di semua lini. Perda Nomor 09 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk merawat persatuan dan kesadaran bernegara di tengah tantangan zaman.
“Kalau tidak dimulai dari sekarang dan tidak ditanamkan secara masif, kita akan kehilangan arah. Pendidikan kebangsaan ini pondasi bagi keutuhan bangsa,” tegasnya.
Kegiatan ini turut menghadirkan dua narasumber, yakni Muhammad Bayu Septian, S.H., dan Suriansyah dari Partai Gerindra. Diskusi pun berlangsung dinamis dan dipandu oleh moderator Pujangga Assari dengan antusiasme tinggi dari warga sekitar.
Selain memberikan pemahaman mengenai isi Perda, sosialisasi ini juga menjadi wadah dialog antara warga dan wakil rakyat.
Beberapa peserta menyampaikan pandangan mereka terkait pentingnya pembelajaran nilai-nilai kebangsaan di lingkungan keluarga, terutama di tengah tantangan arus informasi yang semakin bebas dan tak terbatas.
Sabaruddin menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong implementasi Perda tersebut secara nyata, termasuk melalui kerja sama lintas sektor dan pelibatan tokoh masyarakat dalam kegiatan pembinaan kebangsaan di tingkat lokal.
“Perda ini bukan sekadar produk hukum, tapi wujud nyata komitmen kita dalam menjaga jati diri bangsa. Saya berharap masyarakat bisa menjadi bagian dari gerakan bersama untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan, mulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga,” pungkasnya.
Penulis: Jasman
Editor: Rb