Barometerkaltim.id – Masalah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Darjat Prawiranegara tampaknya belum usai. Komisi IV DPRD Kaltim kembali menyoroti dugaan pelanggaran hak tenaga kerja, khususnya penahanan ijazah para eks karyawan yang sudah tidak lagi bekerja di rumah sakit tersebut.
Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, penahanan ijazah ini membuat eks karyawan kesulitan mencari pekerjaan baru. Padahal mereka sudah tidak lagi aktif bekerja dan berhak untuk memperoleh dokumen pribadinya kembali.
“Kalau sudah tidak bekerja, jangan sampai ijazah mereka ditahan. Mereka juga butuh melamar kerja ke tempat lain untuk menghidupi keluarganya,” ucap Darlis, Selasa (10/06/2025).
Ia menambahkan, Komisi IV sebelumnya telah meminta pihak RSUD Darjat untuk segera menyelesaikan persoalan ini, namun hingga kini belum ada realisasi. Bahkan, dalam rapat kerja yang menghadirkan manajemen rumah sakit, eks karyawan, dan Disnakertrans, pihak rumah sakit hanya menyampaikan komitmen lisan tanpa tindakan nyata.
“Komitmennya hanya sebatas janji. Sampai sekarang, ijazah masih belum dikembalikan. Ini tidak manusiawi, karena selain hak mereka belum dipenuhi, dokumen penting juga masih ditahan,” katanya.
Komisi IV mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Kaltim) untuk lebih tegas dalam menindaklanjuti hasil rapat kerja tersebut. Darlis menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, pihaknya akan kembali memanggil manajemen RSUD Darjat untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Kami minta Disnaker segera menjalankan keputusan rapat. Jangan hanya jadi notulen tanpa tindak lanjut,” tutup Darlis.
Langkah tegas dinilai penting agar praktik-praktik serupa tidak terus berulang dan dunia kerja di Kaltim bisa memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang adil bagi semua pihak.(Adv/dprdkaltim/yhon)