Adrian (17) dan Faisal (14) ditahan Polrestabes Kota Makassar, Sulawesi Selatan karena melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Dalam keterangannya, pelaku mengaku melakukan aksinya karena hendak menjual organ tubuh korban di internet dengan harga Rp1,2 miliar.
Selain itu, kedua pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena berlatar belakang ekonomi. Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto, aksi keduanya terbongkar setelah keluarga korban melaporkan kehilangan anak, Minggu (8/1/2023) lalu.
Setelah penyelidikan, polisi menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia di bawah kolong jembatan, tepatnya di Waduk Nipa-nipa, Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/1/2023).
“Berawal dari laporan masyarakat yang anaknya hilang. Dari laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan. Ternyata anak hilang tersebut sudah ditemukan dalam keadaan meninggal,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak serta pembunuhan berencana.