Barometerkaltim.id – Komisi IV DPRD Kaltim kembali menyoroti kisruh yang belum terselesaikan di RSUD Darjat Prawiranegara. Permasalahan yang awalnya hanya terkait pembayaran upah kini berkembang menjadi persoalan lebih kompleks, menyangkut hak-hak dasar eks karyawan yang tak kunjung dipenuhi.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa jumlah pengadu yang melapor terus bertambah. Awalnya sekitar 32 orang, kini meningkat menjadi 56 hingga 68 orang. Ia menyebut, jumlah itu bisa saja lebih banyak karena masih banyak yang enggan bersuara.
“Bagi kami di Komisi IV, ini bukan soal banyak atau sedikitnya yang mengadu. Ini soal kemanusiaan. Banyak dari mereka kehilangan pekerjaan, hak-haknya belum dipenuhi, dan ijazah pun ditahan. Itu membuat mereka tidak bisa melamar kerja di tempat lain,” ujar Darlis.
Ia juga menegaskan bahwa pihak rumah sakit sempat menjanjikan penyelesaian persoalan tersebut pada Agustus, namun komitmen itu dinilai belum bisa dipegang sepenuhnya. Komisi IV bahkan mencurigai adanya upaya penguluran waktu dari manajemen RSUD Darjat.
“Waktu itu mereka bilang akan selesaikan di bulan Agustus. Tapi bagi kami itu belum cukup meyakinkan. Jangan sampai hanya jadi trik menenangkan situasi tanpa niat menyelesaikan,” tegasnya.
Komisi IV bersama Disnaker Kaltim disebut akan terus mengawal proses ini. Termasuk rencana pemanggilan ulang pihak manajemen rumah sakit dan koordinasi lintas instansi agar ada penyelesaian konkret.
“Kami juga akan mendalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran-pelanggaran lain yang belum terungkap. RSUD Darjat harus bertanggung jawab secara menyeluruh,” tambahnya.
Komisi IV menegaskan bahwa jika persoalan ini terus berlarut tanpa penyelesaian, maka tak menutup kemungkinan rekomendasi pencabutan izin operasional akan dikaji sebagai langkah terakhir.(Adv/dprdkaltim/yhon)