Barometerkaltim.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan daerah Kalimantan Timur nomor 2 tahun 2016 tentang Pengarusutaman Gender (PUG) dalam pembangunan daerah.
sebuah kebijakan yang bertujuan untuk mendorong kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan.
Menindaklanjuti tujuan perda tersebut, Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu menggelar Sosialisasi Perda Pengarusutamaan Gender di RT.17 Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu, 9 November 2024 pukul 20.00 Wita sampai selesai.
Dalam acara tersebut di isi oleh dua materi hebat yakni Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H, M.H dan Nisaul Majidah, S.H, M.H serta Moderator Anis Mawadah, M.Si.Dalam sambutannya, Demmu berharap agar Perda ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam setiap aspek kehidupan, baik itu ekonomi, sosial, politik, maupun budaya.
“Perda ini merupakan tonggak penting dalam upaya kita menciptakan masyarakat yang lebih adil dan inklusif,” ujar Demmu.
Ia menambahkan, dengan pengarusutaman gender, setiap kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah akan mempertimbangkan perspektif gender untuk memastikan tidak ada kelompok yang tertinggal.
PUG merupakan suatu proses yang melibatkan integrasi perspektif gender dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan.
“Dengan adanya Perda ini, semua instansi pemerintahan diwajibkan untuk memastikan bahwa perempuan dan laki-laki mendapatkan akses yang setara terhadap berbagai kesempatan, termasuk dalam pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga partisipasi dalam pengambilan keputusan,” ucapnya.
Sementara, Haris Retno Susmiyati salah satu narasumber kegiatan mengatakan bahwa Salah satu fokus utama dari Perda Pengarusutaman Gender adalah untuk mengatasi ketimpangan gender yang masih terjadi, terutama dalam dunia kerja dan peran kepemimpinan.
Perda ini juga bertujuan untuk mengurangi angka kekerasan berbasis gender serta mempromosikan hak-hak perempuan dalam keluarga dan masyarakat.
“Ini adalah kemenangan bagi kesetaraan gender. Meskipun masih banyak tantangan yang harus dihadapi, namun ini adalah langkah yang sangat positif,” ujar Retno.
Pun, dengan diberlakukannya Perda ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, sektor swasta, serta masyarakat, dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan adil bagi semua lapisan masyarakat.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan implementasi Perda ini berjalan efektif melalui pelatihan dan sosialisasi kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan lembaga terkait,” harapnya.
Lebih lanjut, Retno berharap dengan pengesahan Perda ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mengakhiri ketimpangan gender yang masih terjadi di berbagai aspek kehidupan.
Meskipun proses implementasinya membutuhkan waktu, diharapkan Perda ini dapat membawa dampak signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dan partisipasi aktif perempuan di berbagai sektor.
“Ke depannya, Perda Pengarusutaman Gender ini diharapkan tidak hanya menjadi aturan yang dihafalkan, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.