Barometerkaltim.id – PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bakal menerima tambahan modal dari pemerintah daerah.
Penambahan penyertaan modal tersebut sebesar Rp 35 miliar yang akan diberikan secara bertahap.
Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim, Poniso Suryo Renggono menyebut bahwa tambahan modal diberikan dua kali.
“Pada APBD 2023 sebesar Rp 20 miliar dan kemudian APBD 2024 sebesar Rp 15 miliar,” ujarnya.
Pemkab Kutim sepakat dengan DPRD Kutim untuk segera membentuk Perda sebagai payung hukum pelaksanaan penyertaan modal tersebut.
Penambahan penyertaan modal ini dimaksudkan untuk menggali sumber-sumber potensial pendapatan asli daerah (PAD) serta membantu pelaku ekonomi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
“Penambahan penyertaan modal ini diberikan dalam bentuk dana segar, mengingat core (inti) bisnis PT BPR adalah simpan pinjam,” ujarnya.
Dengan adanya penambahan modal ini, diharapkan operasional BPR Kutim bisa lebih fleksibel terutama dalam melayani pelaku UMKM, perorangan atau pun corporate.
“Dengan meningkatnya pendapatan BPR otomatis semakin besar deviden (pendapatan atas penyertaan modal) yang akan diterima Pemkab Kutim,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Pemkab Kutim bersama DPRD Kutim tengah berproses dalam membuat Raperda Penambahan Penyertaan Modal BPR Kutim menjadi Perda.
Masukan, pandangan serta kritikan yang kontrukstif telah disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam dewan guna menjadi referensi dalam pembuatan perda ini.