Baromoterkaltim.id – Manajemen PT Petrosea Site Batu Kajang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 6 karyawannya secara sepihak, merespon hal itu sejumlah karyawan lain melakukan aksi mogok kerja.
Aksi mogok puluhan karyawan tersebut dilakukan di lokasi operasi PT. Petrosea Site Batu Kajang, kabupaten Paser, Kalimantan TimurTimur pada hari rabu 29 maret 2023.
Melihat aksi mogok puluhan karyawan itu, pihak perusahaan melakukan pembubaran paksa dengan mengerahkan security dengan disaksikan oleh aparat Polsek Batu Sopang.
Tindakan tersebut mendapatkan tanggapan yang beragam dari berbagai kalangan, tak terkecuali dengan aktivis buruh Kalimantan Timur, Shopi,i. Ia menyesalakan tindakan PT. Petrosea tersebut yang dinilai melanggar aturan yang ada dan mengabaikan hak-hak karyawan.
“Seharusnya pihak manajemen PT. Petrosea segera melakukan upaya perundingan bersama buruh atau perwakilan buruh yanh melakukan aksi mogok tersebut bukannya membubarkan secara paksa,” ujar Shopi,i saat dikonfirmasi. Jumat. (31/3/2023).
Shopi,i menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh buruh merupakan bentuk protes dan bentuk solidaritas kepada rekan-rekan mereka yang di PHK sepihak oleh perusahaan.
“Karena yang dilakukan para buruh tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Aksi mogok tidak dilarang semasih itu tidak melanggar aturan yang ada. Pu pemogokan itu buntut dari kelalaian dan keteledoran perusahaan,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada sejumlah pihak terkait agar melakukan koordinasi guna mencarikan solusi terbaik, baik untuk perusahaan maupun karyawan PT. Petrosea
“Dalam hal ini, PT Kideco Jaya Agung harus bisa memberikan penjelasan karena PT Petrosea adalah bagian yang bekerja di PT Kideco Jaya Agung, bahkan kalau PT Petrosea terbukti lalai dan melanggar aturan maka PT Kideco harus mengambil tindakan yang terukur,” tutupnya.
Wartawan: Team Redaksi.