Barometerkaltim.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut sejumlah poin dalam revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 atau yang dikenal sebagai UU IKN.
Namun selengkapnya, draf revisi UU IKN akan diserahkan kepada DPR awal tahun depan.
Diketahui revisi UU IKN masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 setelah disetujui dalam rapat Baleg DPR oleh fraksi-fraksi pendukung Pemerintah.
Hanya Demokrat dan PKS yang menolak usulan revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023.
Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan draf revisi UU IKN kemungkinan akan dikirim ke DPR tahun depan.
Nantinya, menurut Yasonna Laoly, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang akan menyerahkan draf revisi tersebut.
Senin (12/12/2022) ketika ditemui di Senayan, Yasonna Laoly mengatakan, “Draf revisi ini kan masih prolegnas, sudah masuk. Nanti mungkin awal tahun depan Menteri Bappenas (yang menyerahkan).”
Selanjutnya, Yasonna menjelaskan, ada beberapa revisi dalam UU IKN yang akan diperbaiki. Di antaranya seperti penguatan serta kesinambungan teknis pengadaan barang dan jasa.
“Nanti akan diteruskan oleh Pak Harso (Suharso Monoarfa) sebagai leading sector. Jadi ada beberapa revisi untuk penguatan, kesinambungan, mengenai teknis pengadaan barang dan jasa,” katanya seperti dikutip dari TribunKaltim.co.
“Ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat, jadi itu penting,” sambung Yasonna.
Sementara itu, Yasonna mengatakan UU IKN direvisi agar pembangunan IKN bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun depan tidak akan terganggu meskipun pemerintah berencana mengubah payung hukum terkait proyek IKN.
Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang baru disahkan pada 15 Februari 2022 lalu.
Revisi itu merupakan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Enggak (mengubah postur) di 2023, kan kita sudah tetapkan, untuk IKN sebagian masih ada di dalam masing-masing kementerian atau lembaga,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (8/12/2022).
Ia menyebutkan, seperti pada anggaran yang telah ditetapkan untuk Kementerian PUPR, maka anggaran itu mencakup pula untuk pembangunan infrastruktur dasar di IKN.
Di antaranya, pembangunan jalan tol, jalan nasional, hingga penyediaan air bersih.
“Kemarin lot yang utama yaitu lot satu sudah selesai untuk daerah pemerintahan pusat, sekarang masuk ke lot b dan c.
Nah ini semuanya beberapa kebutuhannya Pak Menteri PUPR sudah menyampaikan,” ucapnya.
Selain itu, anggaran pembangunan IKN juga terdapat di Kementerian Perhubungan yang nantinya akan membangun pelabuhan dan bandara.
“Jadi nanti masih tetap sama. IKN sendiri belum kita alokasikan karena pembentukan IKN sebagai satker baru dibentuk setelah UU selesai,” kata Sri Mulyani.
Revisi UU IKN Terkesan Dipaksakan
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Anwar Razak menilai usulan revisi UU IKN dari pemerintah kepada DPR terkesan dipaksakan.
Dia juga menilai memasukkan revisi UU IKN ke dalam Prolegnas dinilai bakal mempengaruhi perencanaan.
“Usulan revisi UU ini dipaksakan. Daftar Prolegnas tahun 2019-2024 sudah ditetapkan sehingga memasukkannya dalam Prolegnas tahun 2023 akan mengacaukan perencanaan Prolegnas. Apalagi dengan memasukkannya dalam prolegnas prioritas,” kata Anwar, Kamis (24/11/2022).
Anwar khawatir jika revisi UU IKN tetap mau dilaksanakan maka produk yang dihasilkan dianggap justru bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Sekarang kalau dipaksakan bisa jadi konsekuensinya akan lahir lagi undang-undang yang tidak matang dan mungkin hanya penuh dengan kepentingan. Setelahnya akan ada lagi desakan untuk revisi,” ujar Anwar.
Anwar menilai usulan revisi UU IKN itu memperlihatkan para elite politik seolah mempermainkan kewenangan dalam menjalankan negara.
Sebab menurut dia, penerapan UU IKN berdampak sangat luas dan menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga seharusnya disiapkan secara matang.
“Undang-undang itu menyangkut hidupnya negara dan seluruh masyarakat, bukan hanya soal gedung-gedung kantor pemerintahan dan segelintir orang yang akan mengisi kantor negara di ibu kota baru,” ucap Anwar.
Tampung Hasrat Elite Semata
Hal serupa juga disampaikan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.
Ia menilai rencana revisi UU IKN tidak tepat dan membuat Prolegnas tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Sayang sekali karena lagi-lagi Prolegnas tak ada guna sama sekali jika akhirnya kesibukan utama DPR dan Pemerintah hanya mengelus RUU-RUU yang diinginkan Presiden atau elite saja,” kata Lucius seperti dikutip dari TribunKaltim.co.
Lucius mengatakan, setelah Badan Legislasi DPR RI menyetujui memasukkan revisi UU IKN ke dalam Prolegnas 2023, maka dampaknya adalah jumlah pembahasan RUU akan bertambah.
Padahal, kata Lucius, ada sejumlah RUU lain yang mendesak buat dibahas dan dibutuhkan masyarakat untuk disahkan.
“Nasib RUU-RUU yang berurusan dengan kepentingan publik jadi merana,” ujar Lucius.
Menurut Lucius, keputusan buat merevisi RUU IKN pada Prolegnas 2023 diperkirakan bakal membuat pembahasan RUU lain menjadi semakin mundur dan meleset dari target.
“Maka tak salah jika DPR baru menyelesaikan 18 RUU dari 254 yang ditetapkan salam Prolegnas 2020-2024,” ucap Lucius.