Mantan Kapolda Teddy Minahasa Disebut Jaksa Ambil Barbuk Sabu 5Kg buat Bonus Anak Buah

Irjen Teddy Minahasa saat menjabat Kapolda Sumbar dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba (Jeka/detikSumut)

Teddy Minahasa Putra, sosok polisi terkaya se-Indonesia yang tersandung skandal narkoba, menjalani sidang perdana. Dalam sesi sidang kali ini, jaksa membacakan berbagai dakwaan terhadap Teddy.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat 2 Februari 2023 selain melibatkan Teddy, juga menyeret Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Dari kesimpulan jaksa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, diduga kuat menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram.

Semua berawal saat Polres Bukittinggi menangkap pengedar narkoba pada 14 Mei 2022. Penyitaan barang bukti seberat 41,387 kg Doddy laporkan kepada Teddy sebagai atasannya. Komunikasi melalui pesan WhatsApp memperlihatkan apabila Teddy memerintahkan Doddy untuk membulatkan jumlah barang bukti dari 41,387 kg menjadi 41,4 kg.

Tidak berhenti pada pembulatan jumlah barang bukti, Teddy diduga memerintahkan Doddy mengganti barang bukti sabu dengan tawas. Mungkin sabu dan tawas memiliki bentuk dan tekstur yang paling mirip. Belasan atau bahkan puluhan tahun menjadi polisi tentu paham hal-hal seperti ini. Teddy berdalih penukaran barang bukti sebagai bonus pada anggotanya.

Baru 5 Hari Jadi Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa Ditangkap atas Kasus Narkoba

Pada 20 Mei 2022, Teddy meminta Doddy menukar setidaknya seperempat dari barang bukti sabu tersebut. “Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa dengan kalimat ‘mainkan ya mas’ dan terdakwa menjawab ‘siap jenderal’, lalu Saksi Teddy Minahasa Putra menjawab ‘minimal seperempatnya’ dan terdakwa jawab kembali ‘siap 10 jenderal’,” kata jaksa dalam sidang, dikutip dari CNN Indonesia.

Melalui eksekutor bernama Syamsul Ma’arif (disebut orang kepercayaan Doddy), hanya sebanyak 5 kg sabu yang berhasil ditukar dengan tawas. Sabu ini kemudian diduga diedarkan oleh Linda Pujiastuti yang mampu menghasilkan cuan sebesar Rp300 juta. Uang tersebut kemudian ditukar dengan 27.300 Dolar Singapura.

Nama Teddy masuk pemberitaan karena ditangkap Propam pada 14 Oktober 2022, hanya lima hari setelah ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur, menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi ke Mabes Polri, diduga kuat imbas Tragedi Kanjuruhan. Harta kekayaan Irjen Teddy Minahasa menjadi sorotan begitu ia diumumkan sebagai kapolda baru Jawa Timur. Saat ditelusuri di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara  (LHKPN), per 2021 Teddy Minahasa memiliki kekayaan senilai Rp30 miliar, membuatnya resmi menjadi polisi terkaya di Indonesia.

Termasuk dalam kekayaan tersebut, Teddy memiliki 53 rumah di berbagai wilayah Indonesia. Bandingkan dengan kekayaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang “cuma” punya harta Rp9,2 miliar.

Selepas mendengarkan dakwaan dari jaksa, kuasa hukum Teddy mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Menurut Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Teddy, dakwaan dari jaksa tidak lengkap. Semua saksi yang hadir dalam pemusnahan barang bukti juga tidak semuanya diperiksa. Kesaksian menjadi kebutuhan dalam membuktikan tuduhan pada terdakwa.

“Ternyata semua saksi yang ada pada saat itu menyaksikan plastik segelnya bagus. Tidak ada kecurigaan apapun. Nah salah satu kelemahan dakwaan prematur belum waktunya di sidangkan ini karena apa? Orang yang hadir pada saat penghancuran sabu tidak satupun yang dipanggil sebagai saksi,” kata Hotman, dikutip dari Merdeka.

Hotman juga beranggapan bukti berupa percakapan di WhatsApp sebagai bentuk jebakan pada kliennya. “Semua hasil chat melalui WhatsApp adalah sengaja dibuat untuk menjebak Teddy. Hal ini dikarenakan Teddy yang sebentar lagi akan menjabat sebagai kapolda Jawa Timur,” katanya.

Tergoda menjual barang bukti bukan sekali saja terjadi. Pada Februari 2022, tiga mantan anggota Polres Tanjung Balai menerima vonis hukumanmati. Tersangka bernama Tuharno, Waryono, dan Agung Sugiarto terbukti menjual sebagian dari 76 kg barang bukti sabu-sabu.

Tidak hanya menjual barang bukti, polisi yang menjadi pengguna narkoba juga ada. Salah satunya AKBP Benny Alamsyah, Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru. Dia ditanggap pada 2019 saat mengonsumsi sabu. Adapula Kombes Yulius Bambang Karyanto, Perwira Baharkam Mabes Polri. Dia ditangap saat sedang mengonsumsi narkoba bersama seorang perempuan di Jakarta Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *