Polda Metro Jaya baru membentuk tim untuk mengusut kasus mahasiswa UI yang tewas ditabrak mobil pensiunan polisi pasca korban ditetapkan sebagai tersangka. Pembentukan tim itupun menunggu adanya perintah dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sekarang ini baru ada tim. Enggak ada tim-tim sebelumnya,” kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.
Kemarin Imran menggelar rapat dengan tim eksternal dan internal sehubungan dengan kasus kematian mahasiswa UI bernama Hasya Atallah Syahputra, di lantai II Gedung Polda Metro Jaya. X
Dia lantas meralat ucapannya bahwa ini bukanlah tim pencari fakta. Fadil menegaskan kelompok itu bernama tim asistensi dan konsultasi. Polisi sebelumnya tidak membentuk tim untuk mendalami kasus tersebut.
“Saya ulangi ini bukan TGPF (tim gabungan pencari fakta) atau apa, ini tim asistensi dan konsultasi mencari fakta,” jelas dia.
Fadil memutuskan merekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya. Rencana ini diawali dengan pembentukan tim asistensi dan konsultasi kemarin.
Dia menginginkan rekonstruksi ulang peristiwa kematian pemuda 18 tahun itu bakal mengedukasi publik. Fadil optimistis tim ini akan menemukan fakta lebih objektif lantaran mengikutsertakan sejumlah pakar.
“Kami ingin semua paham akan hal ini. Ini bagian dari kami memberikan edukasi atas peristiwa yang terjadi,” ujar dia.
Korban jadi tersangka
Hasya tewas ditabrak pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Setia Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Atas peristiwa ini, polisi telah menetapkan Hasya sebagai tersangka, karena dianggap lalai dalam berkendara. Sementara Eko dinyatakan tidak bersalah.
Berbagai kalangan lantas melayangkan protes. Polisi dinilai terburu-buru menetapkan Hasya sebagai tersangka. Karena desakan publik itulah, Kapolri memerintahkan Polda Metro Jaya membentuk tim agar kasus ini diusut kembali.
Tim eksternal terdiri dari Komisi III DPR, Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman RI, pengamat transportasi, pakar hukum, Agen Tunggal Pemegang Merek Mitsubishi, dan wartawan.
Sementara tim internal, di antaranya Korps Lalu Lintas, Inspektur Pengawasan Daerah, Direktorat Lalu Lintas, Bidang Hukum, Bidang Kedokteran dan Kesehatan, dan jajaran Dirlantas Polda Metro Jaya.
Kepala Harian Komisi Kepolisian Nasional Benny Jozua Mamoto berjanji akan mengawal kasus tewasnya mahasiswa UI ini hingga ditangani secara profesional, akuntabel, dan transparan. “Untuk itu mari sama-sama kita ikuti proses rekonstruksi ulang dan proses penyidikan ulang,” ucap dia.