Lubang Tambang Tak Layak Jadi Lahan Pertanian, DPRD Dorong Reklamasi Terarah

Foto: Muhammad Husni Fahruddin dari Komisi II DPRD Kaltim.(Barometerkaltim.id/Yhon)

Barometerkaltim.idKomisi II DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa lubang bekas tambang yang tersebar di berbagai wilayah di Kaltim tidak bisa secara langsung dijadikan lahan pertanian. Menurut Muhammad Husni Fahruddin, anggota komisi tersebut, kondisi fisik dan kimia tanah di lokasi bekas galian tambang tidak memungkinkan untuk budidaya tanaman pangan secara langsung.

“Lubang tambang itu sulit direklamasi jadi lahan pertanian. Harus ada rencana berbeda, bisa jadi destinasi lain, tapi bukan pertanian,” ujar Husni, baru baru ini.

Ia menyebut bahwa perlu ada pendekatan yang realistis dalam merancang penggunaan kembali lahan eks tambang agar tidak menimbulkan ekspektasi yang salah di masyarakat.

Namun demikian, DPRD tetap mendorong reklamasi lahan secara serius. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam. Dalam beberapa kasus, lahan yang semula rusak parah dapat dipulihkan secara bertahap dan digunakan untuk fungsi lain seperti konservasi atau pariwisata ekologis.

“Reklamasi bukan cuma formalitas atau menanam pohon, tapi benar-benar harus bisa dimanfaatkan. Kita sudah dorong itu bersama pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum karena banyak kasus yang berujung pidana,” tambah Husni.

DPRD juga menyampaikan bahwa dalam rapat kerja terbaru antara DPRD dan Pemprov Kaltim, reklamasi menjadi agenda penting yang dibahas. Ke depan, pengawasan terhadap perusahaan tambang akan diperketat agar mereka benar-benar melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan hukum dan izin yang diberikan.(Adv/dprdkaltim/yhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *