Barometerkaltim.id, Kaltim — Anggota DPRD Kalimantan Timur Hj. Syahariah Masud, SE, kembali turun ke masyarakat untuk menyosialisasikan Perda No. 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotik, di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Sabtu (20/04/2025).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan IPDA Deden Mulyana dan aktivis Mifta Hul Zannah sebagai narasumber, serta dipandu oleh moderator Andi Arifin. Warga yang hadir tampak antusias mengikuti setiap sesi pemaparan dan dialog terbuka.
Dalam sosialisasi tersebut, Hj. Syahariah menegaskan bahwa upaya melawan narkoba bukan sekadar tugas aparat atau pemerintah.
“Kalau keluarga tidak peduli, maka anak-anak kita bisa jadi korban. Perda ini hadir untuk memberikan payung hukum, tapi kesadaran dimulai dari keluarga kita masing-masing” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah peredaran gelap narkoba.
“Pencegahan narkoba itu bukan cuma tugas aparat. Kita semua punya tanggung jawab yang sama. Minimal, mulai dari menjaga anak-anak kita, menjaga tetangga kita,” ujarnya.
Tak hanya itu, Hj. Syahariah mengajak warga untuk tidak memberi stigma pada pengguna narkotika yang ingin pulih.
“Mereka yang terjerat narkoba butuh dibimbing, bukan diasingkan. Kita harus hadir sebagai keluarga besar yang saling menguatkan, bukan saling menghakimi,” tuturnya.
Melalui sosialisasi ini, Hj. Syahariah berharap isi Perda tidak hanya dipahami secara hukum, tapi juga menjadi gerakan sosial bersama yang dimulai dari lingkungan terkecil yaitu di mulai dari keluarga.
Penulis: Jayus
Editor: Rb