Barometerkaltim.id – Peraturan Daerah (Perda) Gerakan Etam Mengaji Al-Quran (GEMA) di Kutai Kartanegara terus disosialisasikan.
Salah satunya dilakukan oleh Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Abdul Rasid. Belum lama ini, dirinya menggelar sosialisasi perda (sosper) di Kelurahan Maluhu, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar), Kalimantan Timur.
“Saya harap dengan mensosialisasikan Perda ini, anak-anak didik di Kukar ke depannya bisa rutin membaca dan menulis Al-Quran,” ujarnya, Sabtu (26/11/2022).
Menurutnya, isi yang terkandung di dalam Al-Quran perlu dipahami dan diamalkan oleh masyarakat Kutai Kartanegara.
Terutama, sebagai petunjuk atau pedoman hidup manusia, khususnya kaum muslimin sehingga bisa meningkatkan iman dan taqwa.
“Yang arahnya bagaimana meningkatkan keimanan dan ketaqwaan generasi muda kita terhadap ajaran agama itu sendiri,” kata Rasid.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, selama ini DPRD Kukar memang telah melaksanakan pembentukan Perda.
Hanya saja masih diperlukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui apa saja Perda yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD.
Kata Rasid, beleid terhadap GEMA ini menjadi landasan atau payung hukum terhadap kegiatan mengaji di Kutai Kartanegara.
GEMA juga akan menjadi agenda rutin di Kukar. Terlebih telah resmi dimasukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2021.
Keberlanjutan program ini akan diimplementasikan di 193 desa, 44 kelurahan yang ada di 18 kecamatan di seluruh Kutai Kartanegara.
Ke depan, Gerakan Etam Mengaji bakal menyasar satuan tingkat sekolah yang menjadi tanggung Pemkab yakni PAUD, TK, SD, dan SMP.
Sementara untuk sekolah tingkat atas, seperti SMA hingga perguruan tinggi akan diimbau melaksanakan kegiatan serupa.
“Jadi sosper ini memang diperlukan, karena banyak warga tidak tahu produk hukum yang telah dihasilkan. Jika masyarakat sudah tahu Perda yang dibuat, mereka tidak akan kaget,” pungkasnya