Barometerkaltim.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud (Hamas), mengingatkan potensi pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat yang bisa mencapai 50 persen pada tahun 2025.
Kebijakan ini diperkirakan akan memberi dampak signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim, khususnya dalam mendukung program pembangunan dan pelayanan publik.
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 memberi sinyal adanya pengurangan DBH secara nasional.
“Kalau kita cermati PMK 56/2025, mengisyaratkan akan adanya pemotongan DBH hingga 50 persen,” ujar Hamas.
Hamas menekankan, DBH selama ini menjadi komponen vital pendapatan daerah Kaltim, terutama dari sektor sumber daya alam batu bara dan minyak bumi. Apabila terjadi pemotongan, kapasitas fiskal daerah otomatis menurun, sehingga berimplikasi langsung pada pembiayaan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Namun, Hamas menegaskan hingga kini belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat mengenai kepastian pemotongan tersebut.
“Ini masih belum fix. Belum ada dasar formalnya. Jadi kita tunggu saja kepastian hukumnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan pemotongan ini bersifat nasional dan berlaku bagi seluruh daerah, bukan hanya Kaltim.
Kondisi itu menurutnya menjadi tantangan tersendiri dalam penyesuaian perencanaan anggaran daerah.
Menyikapi potensi ini, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai menyiapkan langkah antisipasi.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim juga diarahkan meninjau ulang program prioritas dan melakukan efisiensi anggaran agar APBD tetap berjalan efektif.
“Kalau pemotongan DBH sudah ada ketetapan, tentu harus dilakukan pembahasan ulang dengan Pemerintah Provinsi terkait prioritas program,” tegas Hamas.
DPRD Kaltim menegaskan langkah proaktif diperlukan agar pelayanan publik tetap terjamin dan pembangunan daerah tidak terganggu.






