Barometerkaltim.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Komisi Informasi (KI) dan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur. Pada Senin (12/8/2024).
Pelantikan ini dilakukan karena Ramaon D Saragih sebagai ketua KI dan Ali Yamin Ishak sebagai anggota KPID Kaltim telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Faisal menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan salah satu syarat yang harus dilaksanakan setelah keluarnya SK Gubernur.
“Sebelumnya, yang seharusnya melantik PAW di KI dan KPID Kaltim adalah Pj Gubernur Kaltim. Namun, karena kesibukan beliau, berdasarkan disposisi Pak Pj, saya ditugaskan untuk melantik dua anggota tersebut,” ujar Faisal.
Dua Anggota yang di Lantik merupakan M. Yudhi sebagai komisioner KI periode 2020-2024 dan Sabir Ibrahim di angkat sebagai PAW komisioner KPID Kaltim periode 2022-2025.
Dengan pelantikan ini, keanggotaan KI Kaltim yang sebelumnya kosong kini telah lengkap menjadi lima orang, begitu juga keanggotaan KPID Kaltim yang kini berjumlah tujuh orang.
“Di KPID Kaltim, satu anggota mengundurkan diri karena sudah menjabat sebagai anggota KPU di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),” tambahnya.
Faisal berharap, dengan adanya anggota PAW yang baru dilantik, kinerja KI dan KPID Kaltim akan semakin meningkat.
“Pelantikan ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga merupakan bagian penting dari tanggung jawab dan amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.