Berita  

Kejari Balikpapan Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan dan Penganiayaan Dengan Keadilan Restoratif

Suasana kegiatan penandatanganan penghentian penuntutan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dan pelepasan rompi tahanan kejaksaan, Selasa (21/12/2022).

Barometerkaltim.id – Kejari Balikpapan menghentikan penuntutan 2 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) setelah disetujui untuk dihentikan, Selasa (21/12/2022).

Dua orang tersebut diantaranya ialah Usman dengan sangkaan penadahan sebagaimana Pasal 480 KUHP.

Kemudian tersangka Aco dengan sangkaan penganiayaan yang dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dalam kegiatan itu, masing-masing tersangka difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum. Seperti Usman oleh Hentin Tina dan Ita Lestari.

Kemudian Aco bersama Jaksa Penuntut Umumnya, yakni Yogi Nurcahyo dan Riana Dewi.

Kasi Intel Kejari Balikpapan, Ali Mustofa menjelaskan, dalam kegiatan pelepasan itu ditandai dengan penandatanganan di Kantor Kejari Balikpapan.

Setelahnya dilakukan pelepasan rompi tahanan kejaksaan.

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri Kasipidum Kejari Balikpapan Handaya Artha, Jaksa Penuntut Umum dari masing-masing perkara, penyidik Polsek Balikpapan Utara dan Polsek Balikpapan Barat, dan keluarga para tersangka.

Ali menuturkan, kedua terdakwa itu kemudian dihentikan penuntutannya dan kembali ke masyarakat dengan tetap dalam pengawasan.

“Dipantau oleh tim dari kita. Kalau dia mengulang lagi, maka tidak ada toleransi lagi. Kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ali, Selasa (21/12/2022).

Dia meneruskan, ketika salah satu atau keduanya kembali mengulang, maka akan diperkarakan hanya pada kasus barunya saja.

Ali menjelaskan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan program dari Kejaksaan Agung.

Di mana untuk persetujuannya pun dari Jaksa Muda Kejagung setelah proses ekspose.

“Sepanjang memenuhi asas keadilan sosial bagi masyarakat. Dan setelahnya tetap ada pembinaan,” tandas Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *