Kasus Penambangan di KDHTK Unmul Kembali Disorot DPRD Kaltim

Foto: Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin.(Barometerkaltim.id/Man)

Barometerkaltim.id– Polemik pertambangan di KDHTK Unmul kembali mencuat. Pasalnya, Dua orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) kini resmi bebas dari jeratan hukum.

Gugatan praperadilan yang mereka ajukan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda, sehingga status tersangka terhadap Daria (42) dan Eddy (38) dicabut pada Rabu (23/07/2025).

Keduanya sebelumnya ditangkap Gakkum Kehutanan Kalimantan pada Sabtu (19/07/2025) dan sempat dititipkan di Rutan Polresta Samarinda. Namun, kurang dari sepekan, mereka sudah mendapat penangguhan penahanan sebelum akhirnya dinyatakan bebas.

Perkembangan ini langsung mendapat perhatian serius dari Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, yang menyayangkan atas lemahnya koordinasi aparat penegak hukum sehingga kasus perusakan kawasan hutan seperti terhenti di permukaan.

“Kami sangat menyayangkan. Proses hukum ini seolah berhenti di pelaku lapangan, padahal yang lebih penting adalah mengungkap siapa aktor intelektualnya,” tegas Salehuddin.

Menurutnya, lemahnya sinergi antara Gakkum Kehutanan dan kepolisian membuka celah bagi pelanggar hukum untuk lolos dari jeratan. Padahal, kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan yang harusnya dijaga bersama.

“Kalau tidak ada sinergi kuat antarpenegak hukum, jangan heran bila kasus seperti ini bisa hilang begitu saja. Ini berbahaya karena bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan,” lanjutnya.

DPRD Kaltim pun mendorong Polda Kaltim bersama Gakkum dan instansi terkait mengambil langkah tegas.

Salehuddin menekankan bahwa penanganan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, melainkan harus menelusuri dalang yang mengendalikan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.

“Ini momentum penting untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi siapa pun yang terlibat. Rasa keadilan masyarakat harus dipenuhi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *