Barometerkaltim.id- Menunjang pembangunan daerah melalui sektor pajak dan retribusi daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), H. Baba kembali laksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) ke-6 tahun 2024 tentang Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kegiatan itu berlangsung di Kota Balikpapan pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 19.30 Wita sampai selesai
Saat memberikan sambutan, H. Baba menilai bahwa warga diwilayah yang penduduknya sangat banyak, tentu jumlah pemilik kendaraan juga selaras dengan jumlah penduduk. misalnya dalam satu rumah pasti memiliki satu kendaraan bermotor bahkan lebih.
“saya yakin, jika hal tersebut akan berdampak besar terhadap peningkatan PAD kita, dengan catatan kita sebagai warga harus taat dalam membayar pajak,” jelasnya kepada peserta.
Lebih lanjut, dirinya memaparkan bahwa saat ini kita bisa merasakan APBD Kaltim 2023 sebesar 17,2 Triliun, itu merupakan APBD terbesar yang diraih sepanjang sejarah Kaltim.
“Alhamdulillah, untuk Kota Balikpapan mendapatkan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemprov Kaltim kurang lebih 96,2 Miliyar, itu merupakan hasil dari kita di DPRD Kaltim. sehingga Dana tersebut bisa digunakan untuk beberapa Pembangunan Infrastruktur di Balikpapan, seperti pembangunan gedung sekolah, Jalan dan infrasturuktur lainnya,” urainya.
Selain itu, Ia pun menyampaikan dengan besarnya APBD tersebut tidak lepas dari peran Masyarakat Kota Balikpapan yang taat dalam membayar Pajak kendaraan bermotor.
“Saya berharap ini terus ditingkatkan apalagi dampak dari Pembangunan IKN di Kaltim, tentunya pembangunan infrastruktur di kaltim khususnya di Kota Balikpapan terus meningkat,” tandasnya.
Diketahui dalam acara sosialisasi ini, H. Baba hadirkan narasumber dari Akademisi Universitas Balikpapan (Uniba) yakni Johan serta dimoderatori oleh Siti dan diikuti oleh warga setempat hingga selesai acara.
Wartawan: Tim Redaksi
Editor: Admin Redaksi