Berita  

Gubernur Isran Noor Tetapkan UMP Kaltim 2023, Naik 6,2 Persen Jadi Sebesar Rp 3,2 Juta

Gubernur Kaltim Isran Noor menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396,04 naik 6,2 persen dibanding UMP tahun sebelumnya.

Barometerkaltim.id – Gubernur Kaltim Isran Noor menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396,04 naik 6,2 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

Penetapan resmi dituangkan pada pengumuman Nomor: 561/11854/2187-IV/B. Kesra Tentang Penetapan UMP Kaltim tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor, Senin (28/11/2022).

Poin 2 pengumuman ini menerangkan penetapan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun serta diterapkan oleh perusahaan.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” bunyi pengumuman tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawandi membenarkan bahwa UMP Kaltim mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022.

“Iya benar (ada kenaikan),” tuturnya, Senin (28/11/2022).

Dia menambahkan, Penetapan UMP kali ini berdasarkan atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam surat pengumuman, Rozani mengatakan bahwa itu sebuah salinan yang boleh untuk dipublikasikan.

Sementara surat asli penetapan UMP Kaltim tahun 2023 ada dan telah ditandatangani Gubernur Isran Noor.

“Sudah ada penetapan Gubernur, cukup salinannya yang untuk publikasi,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan Kaltim melakukan rapat membahas UMP Kaltim tahun 2023 tepatnya Selasa 15 Novembr 2022 dan tanggal 22 November 2022.

Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat buruh, serikat pekerja, cendekiawan di Kaltim membahas rinci untuk besaran nilai UMP yang disepakati, lalu direkomendasi ke Gubernur agar ditetapkan.

Besaran UMP tahun 2019, yaitu sebesar Rp 2,74 juta, tahun 2020 Rp 2,98 juta, di tahun 2021 tidak mengalami kenaikan lantaran adanya pandemi Covid-19.

UMP tahun 2022 sebesar Rp 3,01 juta. Kemudian UMP 2023 menjadi Rp 3,2 juta yang ditetapkan pada hari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *