Gubernur DKI Jakarta digugat membayar ganti kerugian sebesar Rp27,9 miliar terkait dengan Keputusan Nomor 979 Tahun 2022 tentang lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II tertanggal 11 Oktober 2022.
Keputusan yang digugat itu dikeluarkan saat Anies Baswedan masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Sementara saat ini, jabatan itu telah diisi Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.
Gugatan dilayangkan 24 warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Terdapat sejumlah tuntutan yang tercantum dalam petitum permohonan tersebut.
Pertama, PTUN Jakarta diminta mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Poin kedua, para penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2022 tentang lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II tertanggal 11 Oktober 2022.
Ketiga, memerintahkan kepada Gubernur DKI Jakarta mencabut keputusan a quo dan menerbitkan keputusan baru terkait lokasi penataan kampung dan masyarakat tahap II yang memuat:
Berikut daftar tuntutan penggugat:
1. Kewajiban tergugat untuk melakukan ganti kerugian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada para penggugat akibat dilaksanakannya penggusuran paksa.
2. Membangunkan kembali bangunan rumah tinggal para penggugat di tempat semula tinggal sesuai dengan luasan bangunan sebelumnya.
3. Jangka waktu dimulai serta berakhirnya pelaksanaan penataan kampung dan/atau proses ganti kerugian terhadap para penggugat.
“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada para penggugat sebagai berikut: Rp27.954.675.000,” kata para penggugat dalam petitumnya.
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini,” demikian kelanjutannya.