GM-PEKAT Duga Salah Satu Paslon di Kukar, Gunakan Ijazah Palsu

Barometerkaltim.id – Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GM-PEKAT) melakukan demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dugaan bahwa salah satu calon Wakil Bupati Kutai Kartanegara menggunakan ijazah “palsu” dalam proses pencalonannya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2024-2029. Demonstrasi tersebut berlangsung di depan kantor Disdikbud Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (02/10/2024) siang.

Aliansi yang tergabung dalam GM-PEKAT tersebut menuntut Disdikbud untuk menunjukkan ijazah Paket C yang dimiliki oleh salah satu calon Wakil Bupati Kutai Kartanegara.

Koordinator lapangan (Korlap) GM-PEKAT, Syafrudin, mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa ini disebabkan oleh keresahan masyarakat terkait dugaan pemalsuan data atau ijazah Paket C yang digunakan oleh salah satu calon pemimpin tersebut.

Dirinya menjelaskan bahwa memalsukan data atau menggunakan ijazah palsu merupakan tindakan kejahatan pemalsuan surat. Tindakan ini berisiko dijerat oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan penggunaan ijazah palsu dan gelar akademik palsu.

“Tujuan kami kesini menggelar aksi pada hari ini adalah untuk mendengarkan informasi dari Disdik terkait keabsahan sebelum bersangkutan mengikuti program Paket C dan meminta Disdik untuk menunjukkan ijazah Paket C yang dimiliki oleh RS,” kata Syafrudin.

Kronologi dugaan ijazah palsu tersebut berawal dari RS yang menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) tahun 1997-2003, pendidikan SMP tahun 2003-2006, dan pada tahun 2009 yang bersangkutan menjadi anggota Ikatan Pelajar Indonesia Australia. Sementara itu, pada tahun 2017-2018, RS baru menyelesaikan program kesetaraan atau Paket C.

“Hal-hal seperti ini dapat menimbulkan fitnah atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Jika ada orang yang mau mengikuti program Paket C atau UPER, maka harus mengikuti sertifikasi atau program kesetaraan yang biasa disebut Sekolah Kilat (SK),” jelas Syafrudin.

Lebih lanjut, Sekolah Kilat adalah lembaga atau institusi yang terakreditasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Ini merupakan syarat mutlak sebelum mengikuti ujian Paket dan sertifikat dari lembaga sertifikasi tersebut harus dilampirkan saat mengikuti ujian Paket C.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kaltim, Rahmat Ramdhan, mengungkapkan bahwa hal tersebut bukan kewenangan dari pemerintah provinsi, melainkan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota. Terkait dugaan Paket C ini, kewenangan pemerintah provinsi hanya berkaitan dengan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA atau SMK).

“Kami tidak memiliki kewenangan, jadi kewenangannya ada di pemerintah kabupaten/kota kalau terkait ijazah Paket C,” ujar Ramdhan saat audiensi dengan perwakilan Gerakan Mahasiswa di ruang rapat kantor Disdik Kaltim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *