Gelar Seminar Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, PERADI Samarinda: Hak Masyarakat Dilindungi

Foto: Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI, A. Patra M. Zen.(Barometerkaltim.id/Dion)

Barometerkaltim.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kota Samarinda menggelar seminar yang membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.

Kegiatan yang mengangkat tema “Wajah Baru Peradilan Pidana, Sinergi Aparat Penegak Hukum” tersebut berlangsung di Hotel Verona Samarinda pada Jumat (06/03/2026). Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga penegak hukum, di antaranya perwakilan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Polda Kalimantan Timur, serta Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI, A. Patra M. Zen.

Dalam pemaparannya, A. Patra M. Zen menyampaikan apresiasi kepada DPC PERADI SAI Samarinda yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi terhadap KUHP dan KUHAP terbaru sangat penting agar masyarakat memahami bahwa hak-hak mereka sebagai warga negara telah dijamin oleh hukum.

“Melalui KUHAP dan KUHP yang baru ini, masyarakat perlu mengetahui bahwa hak mereka sebagai warga negara Indonesia dilindungi oleh hukum, baik sebagai saksi, pelapor, korban, tersangka, terdakwa, bahkan hingga terpidana,” ujarnya.

Patra juga mengingatkan para advokat di Samarinda untuk selalu menjalankan profesinya secara profesional dan berpegang teguh pada kode etik advokat.

“Advokat harus memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak hukum masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PERADI SAI Samarinda, Jhon Pricles Silalahi, mengatakan bahwa sebagai organisasi profesi, pihaknya memiliki tanggung jawab moral untuk menyosialisasikan perubahan regulasi hukum tersebut kepada para advokat.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 550 advokat yang tergabung dalam DPC PERADI SAI Samarinda. Karena itu, pemahaman terhadap KUHAP dan KUHP yang baru dinilai sangat penting agar para advokat dapat menjalankan perannya secara optimal.

“Dengan adanya perubahan dalam KUHAP dan KUHP, kami berharap seluruh advokat yang tergabung di DPC PERADI SAI Samarinda dapat memahami peran serta tanggung jawabnya dalam sistem peradilan,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Panitia Pelaksana Seminar, Raja Ivan Sihombing, mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menyebutkan sekitar 250 advokat hadir dan berpartisipasi aktif dalam diskusi bersama para narasumber.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan semua pihak. Antusiasme peserta juga cukup tinggi, terlihat dari banyaknya advokat yang aktif berdialog dengan para pemateri. Harapannya, para advokat di Samarinda terus konsisten memperjuangkan keadilan dan hak-hak hukum masyarakat,” pungkas Ivan, yang juga dikenal sebagai mantan pengurus pusat PMKRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *