FSGI Dukung Pelarangan Lato-lato Dibawa ke Sekolah, Ini Alasannya

Ilustrasi Lato-lato

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di beberapa daerah perihal pelarangan lato-lato dibawa ke sekolah. Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan surat edaran pelarangan main latto-latto sudah tepat dilakukan.

FSGI menilai kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk melarang membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan Pendidikan sudah tepat dan hal ini sejalan dengan pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan pasal 8 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD),” kata Retno pada Kamis 12 Januari 2023.

Retno mengungkapkan sejatinya pelarangan membawa latto-latto ke sekolah itu bukan berarti melarang anak-anak untuk bermain. Selain itu, kata dia, surat edaran tersebut bukan berarti melarang anak-anak untuk bermain latto-latto sama sekali.

“Namun yang dilarang adalah membawa mainan Lato lato dan memainkannya di lingkungan sekolah. Ini 2 hal yang berbeda. Anak boleh main Lato-lato, tapi tidak di lingkungan satuan pendidikan,” ujar dia melalui keterangan tertulis.

Selain itu, Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengkritik Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (KPAI) yang menyebut surat edaran tersebut mengabaikan hak anak untuk bermain. Pernyataan tersebut, menurut dia, terlalu prematur tanpa mempelajari terlebih dahulu.

“FSGI justru menilai KPAI yang memberikan pernyataan terlalu prematur  tanpa mempelajari terlebih dahulu ketentuan dalam UU Sisdiknas dalam menanggapi SE larangan membawa dan memainkan Lato Lato di lingkungan satuan pendidikan,” ujar dia. 

Diketahui, sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah mengeluarkan Surat Edaran melarang peserta didik membawa dan memainkan Lato Lato di lingkungan satuan pendidikan. Diantaranya adalah Dinas Pendidikan pesisir Barat (Lampung), Disdik Kabupaten Bogor, Kota Bandung  dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat), Disdik Kota Pekalongan (Jawa Tengah), Disdik Kota banjarmasing (Kalimantan Selatan), Kota Siantar (Sumatera Utara), dan lain-lain.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh sejumlah dinas pendidikan ditengarai oleh efek samping yang mungkin ditimbulkan dari mainan tersebut. Dinas Pendidikan Kota Bandung sebagai salah satu yang menetapkan pelarangan membawa lato-lato ke sekolah menyebut permainan tersebut dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar.

“Untuk mencegah kondisi yang tidak diinginkan, Dinas Pendidikan mengeluarkan edaran yang melarang membawa mainan yang tidak berkaitan dengan proses KBM di sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, dalam keterangannya, Selasa, 10 Januari 2023.

KPAI sempat mengkritisi terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh sejumlah dinas pendidikan tersebut. Wakil Ketua KPAI Jasin Putra menilai peraturan melarang membawa lato-lato ke sekolah itu tidak bijak dilakukan.

“Karena ada hal yang lebih utama, yaitu mengembalikan anak pada dunia bermain dan belajarnya. Dunia bermain dan belajar inilah yang sebenarnya menjadi harapan para orang tua dengan hadirnya sekolah,” ujar dia melalui keterangan tertulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *