Dugaan Korupsi Rp275 Miliar, Polda Kaltara Geledah Kantor Bank Kaltimtara

Foto: Suasana penggeledahan Bank Kaltimtara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus).(Barometerkaltim.id/Yhon)

Barometerkaltim.id – Sejumlah kantor Bank Kaltimtara menjadi sasaran penggeledahan aparat Polda Kalimantan Utara. Tindakan ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dan proyek dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif senilai ratusan miliar rupiah, pada Jumat (15/08/2025).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kaltara mengerahkan tim ke tiga lokasi sekaligus. Kantor Wilayah Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan menjadi titik penggeledahan.

“Telah dilakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan Jumat (15/08/2025) pukul 14.00 hingga 21.00 Wita,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombespol Dadan Wahyudi melalui pesan tertulis.

Di Nunukan, penggeledahan difokuskan di lantai dua gedung Kantor Cabang. Polisi dengan rompi bertuliskan Direskrimsus Polda Kaltara tampak memeriksa dokumen penting dan meminta keterangan sejumlah pegawai bank.

Hingga kini, polisi belum membeberkan detail kronologi kasus yang menjadi dasar penyidikan. Namun, Dadan menegaskan bahwa langkah ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) serta pengadaan barang dan jasa yang menggunakan jaminan SPK fiktif.

“Total nilai dari 47 fasilitas kredit tersebut mencapai Rp 275,2 miliar,” kata Dadan.

Meski belum ada kesimpulan akhir, penggeledahan ini menandai tahap awal penyelidikan lebih dalam terhadap dugaan praktik korupsi di lembaga keuangan daerah tersebut. Kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian yang tengah diusut aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *