Berita  

Dugaan Jaringan Batu Bara Ilegal di Kaltim, Jetty Diduga Pakai Dokumen Palsu

Foto: Terlihat aktifitas jety yang menampung batu bara di salah satu lokasi di Kaltim.(dok. NMC Kaltim)

Barometerkaltim.id, Kaltim – Kasus batu bara ilegal di Kalimantan Timur semakin meresahkan masyarakat akibat kerusakan jalan dan lingkungan yang ditimbulkan. Yang lebih ironis, aktivitas ilegal ini diduga menggunakan “baju” perusahaan resmi untuk pengapalan, bahkan memanfaatkan sejumlah jetty (dermaga) yang izinnya dipertanyakan.

Investigasi terbaru mengungkap dugaan manipulasi Persetujuan Mengangkut dan Bongkar/Muat Barang (RKBM). Tempat bongkar yang diajukan oleh pihak loading (jetty/pelabuhan) diduga tidak sesuai ketentuan, melanggar Pasal 23 Ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021.

Selain itu, terdapat indikasi pemalsuan dokumen terkait Keterangan Asal Usul Barang, yang diduga bertujuan memanipulasi perhitungan royalti. Salah satu bukti kuat yang ditemukan aktivis Nusantara Monitoring Center (NMC) adalah penggunaan dokumen IUP OP RKA Kota Samarinda untuk pemuatan batu bara ilegal di Jetty ACT Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Aktivis mencium adanya “aroma tak sedap” dalam operasi jetty ilegal ini. Diduga, beberapa jetty beroperasi menggunakan izin RKBM dari oknum di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda.

Kelompok aktivis mahasiswa yang terbagung dalam NMC Kaltim, telah melaporkan dugaan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Koordinator lapangan, Arman menegaskan, bahwa praktik ini berpotensi merugikan negara.

Daftar Jetty yang diduga terlibat, beberapa jetty yang sedang dalam sorotan investigasi, Jetty PSB, Jetty PSH, Jetty ACT, Jetty Mentari, Jetty KKD, Jetty KPC, Jetty BRO danJetty BB.

Aktivis NMC Kaltim, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, mengingat dampaknya yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. Jika terbukti melanggar, pelaku bisa dikenai pasal penggelapan, pemalsuan dokumen, dan perusakan lingkungan.

“Kami meminta transparansi dan tindakan tegas. Jangan sampai ada lagi mafia batu bara yang menggerogoti sumber daya kita,” tegas Arman dalam siaran persnya, Senin (28/4/2025).

Sementara itu, pihak berwenang diharapkan segera melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan di balik praktik ilegal ini.

Penulis: yhon

Editor : Rb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *