Barometerkaltim.id – Komisi III DPRD Kalimantan Timur kembali menyoroti tindakan PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menggunakan jalan negara sebagai jalur operasional angkutan tambang. DPRD menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak bisa begitu saja menggunakan infrastruktur publik tanpa memenuhi kewajiban membangun jalan pengganti terlebih dahulu.
Anggota Komisi III, Jahidin, menyatakan bahwa penggunaan jalan nasional oleh perusahaan tambang seperti PT KPC tanpa menyediakan akses alternatif terlebih dahulu merupakan bentuk penyimpangan terhadap peraturan.
“Kalau memang perusahaan mau pakai jalan negara, ya bangun dulu penggantinya. Setelah selesai dibangun, baru diuji kelayakan. Kalau sudah memenuhi, baru bisa dipakai,” ujarnya, Senin (02/05/2025).
Jahidin menambahkan bahwa jalan nasional merupakan fasilitas strategis yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Karena itu, pemanfaatan untuk kegiatan industri berskala besar harus melalui proses dan persyaratan yang ketat, bukan sekadar memperoleh rekomendasi administratif.
“Ini sudah satu tahun berjalan sejak polemik ini mencuat, tapi penggantinya belum juga dikerjakan. Ini bentuk kelalaian yang tidak bisa terus dibiarkan,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan kepada PT KPC oleh instansi terkait bukanlah izin resmi untuk menggunakan jalan tersebut. Rekomendasi hanya bersifat dokumen persyaratan, bukan legalisasi kegiatan.
“Rekomendasi bukan izin. Ini yang harus diluruskan. Kalau sudah keluar izin resmi dan penggantinya selesai, baru boleh dimanfaatkan,” tegasnya.
DPRD Kaltim kini tengah mendalami siapa yang bertanggung jawab memberikan kebijakan yang dinilai menyimpang ini. Jahidin menyebut bahwa jika terbukti ada pelanggaran administratif atau kebijakan yang keluar dari prosedur, maka pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban.
“Jalan nasional itu kebutuhan primer masyarakat, bukan akses eksklusif perusahaan. Jika terus digunakan tanpa jalan alternatif, masyarakat pengguna jalan umum akan terganggu, bahkan bisa menjadi korban,” tutupnya. (Adv/dprdkaltim/yhon)