Barometerkaltim.id – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Pahlevi, menegaskan pihaknya tengah menyoroti serius persoalan yang melibatkan perusahaan tambang batu bara PT Singlurus Pratama di Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Reza menyebut sedikitnya ada tiga isu krusial yang menjadi perhatian utama Komisi III, yaitu ganti rugi lahan warga yang belum tuntas, dugaan dampak lingkungan yang merusak rumah-rumah warga, serta masalah crossing jalan yang dilakukan perusahaan.
“Kami sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan pihak terkait pada 5 Agustus 2025 lalu. Namun kami menilai perlu dilakukan peninjauan langsung ke lapangan bersama instansi teknis agar bisa melihat fakta secara objektif,” ujar Reza.
Ia menambahkan, masyarakat Argosari juga mendesak perusahaan segera menunaikan kewajiban reklamasi pascatambang yang hingga kini tak kunjung terealisasi.
“Banyak keluhan warga yang merasa dirugikan akibat aktivitas tambang. Selain reklamasi yang tidak jalan, beberapa rumah warga rusak karena dampak langsung kegiatan tambang. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Selain itu, Reza menekankan bahwa PT Singlurus Pratama memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan yang wajib dijalankan. Namun, menurutnya, secara kasat mata kewajiban itu belum sepenuhnya dipenuhi.
“Komisi III akan terus memantau dan menyuarakan keluhan warga ke tingkat lebih tinggi,” katanya.
Terkait kewenangan, Reza menjelaskan bahwa urusan perizinan dan pengawasan tambang berada di bawah kendali pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami di DPRD Kaltim tidak bisa memberikan sanksi langsung, karena kewenangan itu ada di pusat, termasuk inspektur tambangnya. Tapi kami memiliki fungsi pengawasan dan akan mengeluarkan rekomendasi tegas jika ditemukan pelanggaran,” jelasnya.
Untuk itu, Komisi III berencana segera menjadwalkan kunjungan lapangan bersama Dinas ESDM Provinsi Kaltim dan instansi terkait guna mengevaluasi kondisi di lapangan.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan dan perusahaan tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Jika diperlukan, kami akan mendorong sanksi administratif maupun rekomendasi blacklist perusahaan kepada Kementerian ESDM,” ungkapnya.
Diakhir, Reza menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawal aspirasi masyarakat Samboja Barat dan wilayah lain yang terdampak aktivitas pertambangan.
“Ini bagian dari komitmen kami di DPRD. Kami berharap pemerintah pusat lebih responsif terhadap kondisi pertambangan di daerah, terutama yang menyangkut nasib warga sekitar wilayah konsesi tambang,” pungkasnya.






