DPRD Kaltim Soroti Aset Daerah dan Konflik Hukum Pengelolaan Royal Suite

Foto: Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan.(Barometerkaltim.id/Yhon)

Barometerkaltim.idDPRD Kalimantan Timur juga memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan aset-aset milik daerah yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyoroti beberapa aset penting seperti Hotel Royal Suite, Hotel Atria, dan kawasan Lembuswana yang masa Hak Guna Bangun (HGB)-nya akan berakhir pada awal 2026.

Firnadi menyebutkan bahwa khusus untuk aset Royal Suite, saat ini tengah berlangsung proses hukum antara pihak pengelola dengan Pemerintah Provinsi.

“Pengelola saat ini menggugat keputusan Pemprov yang tidak memperpanjang kerja sama. Mereka merasa masih memenuhi kesepakatan, tapi pemerintah provinsi menilai sebaliknya,” jelasnya, jelasnya saar ditemui baru baru ini.

Menurutnya, Komisi II DPRD belum menjadwalkan pembahasan soal Lembuswana, namun sudah mulai membahas soal aset Royal Suite dan Hotel Atria.

“Kami sekarang masih fokus ke Royal Suite dan Hotel Atria. Soal Lembuswana, mungkin akan segera kami agendakan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Firnadi menilai, sengketa yang terjadi karena perbedaan persepsi antara pihak pengelola dan Pemprov menjadi pengingat pentingnya tata kelola dan kepastian hukum dalam kerja sama pengelolaan aset daerah.

“Perbedaan persepsi ini akhirnya dibawa ke jalur hukum. Kita tunggu saja hasilnya,” kata dia.

DPRD Kaltim berharap agar aset-aset strategis milik daerah dapat segera dikembalikan dalam kondisi legal dan fisik yang utuh, agar bisa dikelola kembali oleh Pemprov secara langsung atau melalui skema kerja sama yang lebih profesional dan menguntungkan daerah.(Adv/dprdkaltim/yhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *