Barometerkaltim.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun mengatakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 yang sedang dibahas akan menjadi kebijakan mendasar, karena keberadaan nya menjadi acuan semua rencana pembangunan.
“Semua rencana pembangunan, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus berpijak pada RTRW yang sekarang masih dibahas dan masih berupa Rancangan Perda RTRW ini,” ujar Samsun di Samarinda, Selasa.
Jika rancangan perda tersebut kelak menjadi Perda RTRW, maka kepala daerah yang hari ini masih menjabat maupun kepala daerah periode yang akan terpilih mendatang, dalam perencanaan kerja maupun dalam RPJMD yang dirancang harus mengacu pada RTRW.
Ini berarti dalam merumuskan RTRW memerlukan pemikiran serius dan berwawasan jangka panjang, sehingga memiliki bobot sebelum disahkan agar bisa tetap digunakan hingga 20 tahun ke depan.
Untuk itu, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda bersama semua tim yang terlibat dalam pembahasan RTRW diminta lebih cermat dalam melihat berbagai permasalahan di daerah, karena yang berhadapan langsung dengan masyarakat adalah DPRD.
“Dalam hal ini saya minta untuk pembahasan yang dilakukan betul-betul teliti dan presisi, karena apa yang dibahas saat ini akan menentukan kebijakan pembangunan berbagai bidang di masa mendatang,” kata Samsun.
Ia juga mengatakan, pembahasan RTRW ini sudah kerap dilakukan pertemuan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pekan lalu Pansus RTRW menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se- Kaltim.
Pertemuan dilakukan untuk membahas substansi dan sinkronisasi revisi berita acara Rancangan Perda RTRW, termasuk membahas kesesuaian draf Rancangan Perda RTRW Provinsi Kaltim 2022-2042 dengan Perda atau draf Rancangan Perda RTRW di kabupaten/kota.
Sementara Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu mengatakan, sebelum pertemuan pekan lalu, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan kabupaten/kota, hasil pertemuan antara pansus dengan tim penggagas RTRW dan OPD dari 10 kabupaten/kota, masih ada hal yang perlu disinkronkan.
“Beberapa hal yang mereka sepakati sebelumnya ternyata masih ada juga tambahan lagi sehingga dari hasil pertemuan yang lalu, beberapa catatan tambahan kemudian disesuaikan lagi,” ujar Baharuddin.