DPRD Kaltim Minta Evaluasi Program Perhutanan Sosial

Foto: Muhammad Husni Fahruddin, Komisi II DPRD Kalimantan Timur.(Barometerkaltim.id/Yhon)

Barometerkaltim.idKomisi II DPRD Kalimantan Timur menyoroti maraknya kawasan pertanian dan perkebunan yang berada dalam kawasan hutan namun belum memiliki izin legal. Muhammad Husni Fahruddin menyatakan bahwa penataan kawasan hutan yang telah terlanjur digunakan masyarakat sangat mendesak untuk segera diselesaikan oleh Pemprov bersama kementerian terkait.

Ia menilai bahwa keberadaan kawasan seperti ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan konflik lahan jangka panjang.

“Ini problem serius. Masyarakat kita sudah puluhan tahun tinggal dan berkebun di sana, tapi secara hukum masih dianggap ilegal,” kata Husni, baru-baru ini.

Husni menambahkan bahwa pemerintah daerah harus aktif mengusulkan revisi kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terutama untuk kawasan yang sudah diduduki masyarakat sebelum penetapan tata ruang. Ia menyebut pendekatan sosial dan kultural juga harus dikedepankan dalam menyelesaikan masalah ini.

“Kita dorong Pemprov segera menyiapkan dokumen usulan perubahan fungsi kawasan. Ini harus didukung data, pemetaan, dan partisipasi masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Ayub.

Ia juga menilai perlunya kolaborasi lintas sektor, termasuk dukungan dari Bappeda dan Dinas Kehutanan.

Menurut Husni, penyelesaian legalitas kawasan hutan tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyangkut keadilan bagi masyarakat adat dan petani yang bergantung pada lahan tersebut untuk hidup. DPRD akan terus mendorong agar proses penataan kawasan ini tidak mandek di meja birokrasi.(Adv/dprdkaltim/yhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *