DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Perda di Kayungo Sari, Andi Faisal Soroti Pentingnya Edukasi Hukum

Foto: Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah di Kabupaten Paser.(Barometerkaltim.id/Jayus)

Barometerkaltim.id, Kaltim – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan bersama DPRD Kaltim dan Pemerintah Daerah kembali digelar untuk ke-11 kalinya. Kali ini, kegiatan berlangsung di Desa Kayungo Sari, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, pada Sabtu (15/11/2025) pagi.

Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf, hadir langsung untuk memberikan penegasan terkait pentingnya peran masyarakat dalam memahami berbagai aturan daerah. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Hendri Sutrisno, S.H, S.Sos, dengan Ahmad Syafik sebagai moderator.

Dalam pemaparannya, Andi Faisal Assegaf menilai, sosialisasi regulasi daerah tidak hanya sebagai agenda rutin, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum di tingkat desa.

“Peraturan daerah dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, masyarakat harus memahami apa saja hak dan kewajibannya agar setiap regulasi berjalan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa keterlibatan warga dalam proses penyebarluasan informasi terkait Perda merupakan kunci agar implementasinya tidak terhambat di lapangan.

“Kita ingin setiap warga di Long Ikis, termasuk di Desa Kayungo Sari, benar-benar mengetahui apa yang diatur dalam perda. Pemahaman ini penting supaya pelaksanaannya tidak menimbulkan salah tafsir,” sambungnya.

Lebih jauh, Andi Faisal Assegaf mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan masukan apabila menemukan kendala atau ketidaksesuaian dalam penerapan aturan tersebut.

“DPRD Kaltim sangat terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Jika ada aturan yang perlu dievaluasi atau diperbaiki, tentu akan menjadi bahan pembahasan kami,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung hingga selesai dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Atmosfer dialogis ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman publik terhadap Peraturan Daerah yang berlaku di Kalimantan Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *