DPRD Kaltim Dorong Legalitas Produk UMKM Berbasis Sumber Daya Alam

Foto: Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin.(Barometerkaltim.id/Yhon)

Barometerkaltim.idAnggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin, menyerukan pentingnya percepatan legalisasi produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), terutama yang berbasis potensi lokal seperti hasil hutan, pertanian, dan perikanan. Menurutnya, legalitas produk merupakan kunci utama untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal Kalimantan Timur, baik di tingkat regional maupun nasional.

“Kita punya banyak produk UMKM dari hasil alam, tapi sayangnya belum banyak yang punya izin edar, PIRT, bahkan sertifikat halal. Ini menjadi penghambat besar saat mereka ingin menjual di supermarket, ikut pameran, atau masuk ke platform digital,” ujar Husni, dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan bahwa pelaku UMKM tidak hanya membutuhkan dukungan modal, tetapi juga pendampingan konkret dari pemerintah dalam hal pengurusan perizinan. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha di daerah yang kesulitan mendapatkan informasi lengkap dan akses terhadap lembaga penerbit izin seperti BPOM, MUI, maupun Dinas Kesehatan.

“Kebanyakan dari mereka terkendala biaya dan birokrasi. Bahkan banyak yang tidak tahu harus mulai dari mana. Ini menunjukkan adanya ketimpangan informasi dan fasilitas. Kalau tidak didampingi, mereka akan terus jalan sendiri dan sulit berkembang,” ucap politisi yang akrab disapa Ayub itu.

Husni menilai Pemerintah Provinsi Kaltim, melalui dinas-dinas teknis seperti Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindagkop, dan Dinas Perikanan, perlu membuat program terintegrasi yang langsung menyentuh kebutuhan legalisasi produk. Ia juga menyarankan agar pendekatan pelayanan dipermudah dengan sistem jemput bola ke desa-desa atau sentra UMKM.

“Pemerintah bisa bekerja sama dengan BPOM, MUI, dan dinas koperasi untuk memberikan layanan langsung ke desa-desa atau sentra UMKM. Kalau mereka menunggu datang ke kota, belum tentu bisa. Biayanya mahal, waktunya terbatas, dan prosesnya membingungkan,” tambahnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya memanfaatkan peluang pasar digital. Menurut Husni, legalitas produk akan memudahkan pelaku UMKM untuk bisa menembus platform e-commerce yang kini menjadi sarana utama penjualan di era digital.

“Kalau produk sudah punya legalitas lengkap, maka lebih mudah masuk ke Tokopedia, Shopee, Bukalapak, atau bahkan ekspor melalui marketplace internasional. Artinya, legalitas bukan hanya soal kertas, tapi akses ke peluang pasar yang lebih besar,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa membangun ekosistem UMKM tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus ada sinergi antarinstansi dan dukungan dari berbagai stakeholder, termasuk sektor swasta, perguruan tinggi, dan lembaga keuangan.

“Ekosistem UMKM yang sehat bukan hanya tanggung jawab satu instansi. Harus ada sinergi dari hulu ke hilir. Pendidikan keterampilan, pemasaran, pembiayaan, hingga perlindungan hukum harus dijalankan bersama,” tutup Husni.

Komitmen tersebut, menurutnya, akan menjadi langkah strategis dalam menjadikan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah, sekaligus mengurangi ketimpangan pembangunan antara desa dan kota di Kalimantan Timur.(Adv/dprdkaltim/yhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *