Barometerkaltim.id – Polemik yang tak kunjung usai terkait batas wilayah Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi perhatian serius DPRD Kalimantan Timur. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyuarakan pentingnya intervensi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk segera menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
Menurutnya, tarik-menarik soal administratif antara dua daerah tersebut sudah berlangsung terlalu lama dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Perbedaan pengakuan wilayah ini tidak hanya memunculkan kebingungan pelayanan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.
“Ini masalah klasik yang seharusnya sudah selesai. Surat penetapan wilayah itu kan keluar dari Kemendagri. Maka penyelesaiannya juga harus dilakukan oleh mereka, bukan saling menyalahkan antar daerah,” kata Agusriansyah kepada media.
Ia menilai bahwa polemik ini tidak akan pernah berakhir jika tidak ada ketegasan dari otoritas tertinggi dalam penetapan batas wilayah. Di sisi lain, Agusriansyah juga mengingatkan bahwa kedua pemerintah daerah, baik Kota Bontang maupun Kabupaten Kutai Timur, seharusnya menjaga kondusivitas dan tidak saling melempar pernyataan yang justru memperkeruh suasana.
“Harusnya masing-masing menahan diri dan mengikuti proses hukum serta administrasi yang berlaku. Jangan sampai kepentingan politik daerah mengorbankan hak masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa selama batas wilayah ini tidak memiliki kejelasan legal yang final, maka akan terus terjadi kekacauan dalam layanan publik, seperti akses pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan. Hal ini menurutnya merupakan pelanggaran terhadap hak dasar warga negara yang seharusnya dilindungi oleh negara.
“Selama batas tidak ditegaskan, pelayanan publik akan terus terganggu. Ini menyangkut hak dasar warga negara,” ujar Agusriansyah.
Lebih lanjut, ia mendorong agar DPRD Kaltim turut berperan aktif dalam memfasilitasi dialog antara pihak-pihak terkait dan ikut mengawal proses penyelesaian batas wilayah ini hingga ke level pusat. Ia menilai, penyelesaian batas administratif bukan semata soal peta, tetapi juga menyangkut jaminan kepastian hukum dan sosial bagi masyarakat di lapangan.(Adv/dprdkaltim/yhon)