Barometerkaltim.id, Kaltim – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-28 untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang diusulkan Pemerintah Provinsi. Raperda ini menyasar penguatan fondasi hukum dan manajemen bagi dua badan usaha milik daerah (BUMD), yakni PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan Jamkrida, yang berlangsung pada Senin (04/08/2025).
Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyampaikan nota penjelasan terkait perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT MMP Kaltim serta perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penjaminan Kredit Daerah. Penyesuaian ini merupakan upaya menyelaraskan peraturan daerah dengan ketentuan nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Kami mengusulkan penyesuaian regulasi agar BUMD kita memiliki pijakan hukum yang lebih kuat dan mampu beroperasi secara profesional, transparan, serta mampu menyumbang pendapatan asli daerah,” tegas Seno Aji saat menyampaikan nota pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa perubahan pada Perda PT MMP akan mencakup struktur kepemilikan dan pengelolaan, agar perusahaan tersebut lebih adaptif dalam menghadapi tantangan sektor energi. Sementara untuk Jamkrida, penyesuaian regulasi bertujuan memperkuat peran badan usaha ini dalam mendukung pelaku UMKM melalui penjaminan kredit yang lebih inklusif.
“Perubahan ini juga untuk memastikan BUMD bisa menjalin kerja sama yang sehat dan efisien dengan pihak ketiga, serta memperluas cakupan layanan bagi masyarakat,” tambahnya.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyambut baik pengajuan dua Raperda ini dan menyatakan dukungan legislatif terhadap langkah Pemerintah Provinsi dalam memperkuat landasan kelembagaan dan tata kelola BUMD.
“Kami akan mendalami substansi dari masing-masing Raperda, karena ini menyangkut masa depan ekonomi daerah dan kinerja perusahaan milik rakyat,” ujar Hasanuddin.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi semua fraksi dan komisi dalam membahas lebih lanjut pasal demi pasal dari kedua regulasi tersebut, agar hasilnya tidak hanya relevan secara hukum, tapi juga mampu menjawab kebutuhan daerah.
Rapat paripurna ini menjadi tahap awal dari proses pembentukan peraturan yang lebih solid dalam mendukung kemandirian ekonomi Kaltim melalui optimalisasi peran BUMD. Selanjutnya, DPRD akan mengagendakan pembahasan bersama panitia khusus untuk mengkaji lebih detail isi masing-masing Raperda.
Wartawan: Jayus
Editor RB






