Barometrkaltim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Paripurna ke-22 di Kantor Utama B, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Selasa (6/8/2024).
Agenda rapat tersebut dalam rangka “Penandatanganan Kesepakatan antara Gubernur Kaltim atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.”
Rapat paripurna yang ke-22 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Sri Wahyuni, yang mewakili Pj. Gubernur Kaltim.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah bekerja keras,” ucap Hasanuddin Mas’ud dalam pembukaan rapat.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berkas KUA dan PPAS antara Pemerintah Provinsi dan DPRD di hadapan para anggota DPRD serta awak media.
“Kesepakatan rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2024 mencapai Rp 22,19 triliun,” ungkap Sri Wahyuni dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa kerja sama yang baik antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD merupakan modal dasar untuk mengatasi tantangan dan hambatan yang ada.
Dokumen tersebut nantinya akan menjadi pedoman anggaran perubahan dalam penyusunan APBD yang disepakati untuk diselesaikan sebelum masa periode dewan saat ini berakhir.