Barometerkaltim.id – Untuk memperkuat posisi Kalimantan Timur dalam memperjuangkan kewenangan pengelolaan Sungai Mahakam, DPRD Kaltim mendorong disusunnya regulasi daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang pemanfaatan dan pengelolaan alur sungai. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, sebagai bentuk kesiapan daerah mengambil alih peran yang selama ini dipegang pusat.
Firnadi menilai inisiatif ini penting untuk memperkuat posisi tawar Kaltim dalam dialog dengan pemerintah pusat.
“Dalam pembicaraan yang saya dengarkan, misalnya di Bapemperda, kawan-kawan sudah mulai membicarakan terkait dengan regulasinya. Jadi itu berawal dari situ, misalnya ada Perda Pengelolaan dan Pemanfaatan Alur Sungai dan sebagainya, itu menjadi dasar kita berbicara lebih jauh,” ujarnya, belum lama ini.
Ia menjelaskan, regulasi lokal akan memberikan pijakan hukum yang sah bagi daerah dalam menyusun skema pengelolaan, pembagian hasil, serta aspek teknis operasional jalur perairan. Dengan Perda, Pemprov memiliki dasar untuk melakukan kerjasama atau pengambilalihan bertahap dalam pengelolaan alur Sungai Mahakam.
Firnadi juga menginformasikan bahwa beberapa pembicaraan informal dengan kementerian terkait sudah mulai dilakukan. Ia menegaskan bahwa proses ini bukan soal perebutan kewenangan semata, tetapi lebih pada efisiensi dan optimalisasi pendapatan daerah dari potensi perairan yang selama ini belum dimanfaatkan maksimal.
Selain itu, ia berharap pembahasan regulasi ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha logistik air, dan masyarakat pesisir.
“Sungai Mahakam bukan hanya jalur transportasi, tapi juga urat nadi ekonomi rakyat. Kita harus kelola dengan penuh tanggung jawab dan manfaat yang adil untuk daerah,” tutupnya.(Adv/dprdkaltim/yhon)