Berita  

DPD PERADI SAI Kaltim Dilantik, Advokat Diminta Tampil Profesional dan Berani Kawal Keadilan

Foto: Wakil Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto saat di wawancarai.(Barometerkaltim.id/Jayus)

Barometerkaltim.id, Kaltim – Pelantikan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kalimantan Timur resmi digelar dengan semangat pembaruan dan penguatan marwah profesi advokat, Sabtu (05/07/2025).

Tak hanya itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Samarinda, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Balikpapan untuk periode 2024–2029 juga turut dilantik dalam satu rangkaian acara di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim.

Pelantikan ini dihadiri ratusan advokat dari berbagai kabupaten/kota, perwakilan instansi pemerintah, organisasi kemahasiswaan, hingga tokoh masyarakat. Deretan karangan bunga ucapan selamat dari berbagai pihak menjadi simbol dukungan terhadap kepengurusan baru PERADI SAI di Bumi Etam.

Acara dimulai pukul 10.00 WITA dan dibuka oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto. Dalam sambutannya, ia menyoroti pentingnya pemulihan citra advokat yang sempat mengalami penurunan kepercayaan publik, serta perlunya solidaritas dalam memperjuangkan perlindungan hukum bagi para advokat.

“Saya pengen teman-teman ini bisa membuat profesi advokat itu keren gitu. Kenapa jadi keren, kenapa dia jadi terhormat? Karena sekali lagi mereka profesional, karena kami profesional. Jadi dipandang dengan baik oleh masyarakat, oleh pemerintah gitu kan,” ujar Harry.

Ia menekankan bahwa profesionalisme bukan hanya soal penguasaan hukum, melainkan juga kemampuan bersikap empatik terhadap masyarakat pencari keadilan. Karena itu, para pengurus baru diharapkan aktif mendorong peningkatan kapasitas anggota, sekaligus menjaga marwah organisasi melalui peran Dewan Kehormatan Daerah.

Isu perlindungan terhadap advokat pun turut menjadi perhatian. Meski secara hukum telah diatur, posisi advokat kerap tidak mendapat dukungan maksimal dalam praktik, terutama karena lemahnya kekompakan internal.Harry menyampaikan bahwa pihaknya telah memperjuangkan jaminan imunitas advokat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama Komisi III DPR RI.

“Tetapi yang sudah kami lakukan adalah mendorong dan sudah disetujui oleh Komisi III DPRD RI beberapa waktu yang lalu pada saat rapat dengar pendapat umum bahwa imunitas advokat itu ditegaskan dan dijamin di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” jelasnya

.Ia pun menutup sambutan dengan ajakan kepada seluruh anggota PERADI untuk bersama-sama mengawal proses legislasi tersebut demi menjamin keamanan dalam menjalankan tugas.

“Sehingga advokat merasa aman dan tidak diintimidasi dalam menjalankan profesinya. Mari kita sama-sama mengawal,” tutupnya.

Penulis: Jayus

Editor: Rb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *