Dorongan Regulasi dan Perubahan Bentuk Perusda untuk Tingkatkan Kinerja Usaha

Foto: Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan.(Barometerkaltim.id/Yhon) Barometerkaltim.id - DPRD Kalimantan Timur menilai Perusahaan Daerah (Perusda) harus diperkuat melalui penyempurnaan regulasi dan perubahan bentuk badan hukum agar dapat bergerak lebih fleksibel dan profesional. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, yang mengatakan bahwa selama ini masih terdapat banyak kendala teknis dan administratif yang menghambat optimalisasi peran Perusda dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, perubahan bentuk tersebut sangat penting untuk memberikan keleluasaan operasional kepada Perusda, serta membuka peluang kerja sama yang lebih luas dengan pihak swasta maupun investor lainnya. "Ya, ada dalam pemeriksaan kami dalam rapat-rapat kerja dengan Perusda itu ada tantangan, misalnya regulasi yang harus disempurnakan, perubahan bentuk dari Perusda menjadi Persero Da," ujar Firnadi, baru-baru ini. Firnadi juga menyoroti bahwa masih banyak Perusda yang belum memenuhi berbagai izin usaha yang menjadi syarat teknis dalam pelaksanaan kegiatan bisnis. Hal ini membuat Perusda kalah bersaing dalam mendapatkan proyek-proyek potensial di daerah maupun nasional. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum agar kredibilitas dan daya saing Perusda meningkat. "Pemenuhan izin-izin berusaha juga harus dipenuhi sebagaimana perusahaan umum lainnya," katanya. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa regulasi yang tumpang tindih dan minimnya adaptasi terhadap kebijakan nasional kerap membuat Perusda berjalan di tempat. Ia mendorong pemerintah daerah segera menyusun peraturan daerah baru yang dapat menjadi payung hukum untuk modernisasi Perusda, termasuk aturan yang memudahkan peralihan status badan usaha dan pemenuhan standar kelayakan usaha. "Kalau regulasinya belum disempurnakan, ya bagaimana mereka bisa bersaing? Kita harus bantu dari sisi regulasi agar mereka punya landasan kuat menjalankan bisnisnya," tegas Firnadi. Ia berharap ke depan DPRD dan Pemprov Kaltim bisa bersinergi dalam melahirkan kebijakan yang mendukung transformasi Perusda menjadi entitas bisnis yang modern, sehat, dan berdaya saing tinggi.(Adv/dprdkaltim/yhon)

Barometerkaltim.id DPRD Kalimantan Timur menilai Perusahaan Daerah (Perusda) harus diperkuat melalui penyempurnaan regulasi dan perubahan bentuk badan hukum agar dapat bergerak lebih fleksibel dan profesional. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, yang mengatakan bahwa selama ini masih terdapat banyak kendala teknis dan administratif yang menghambat optimalisasi peran Perusda dalam mendukung pembangunan daerah.

Menurutnya, perubahan bentuk tersebut sangat penting untuk memberikan keleluasaan operasional kepada Perusda, serta membuka peluang kerja sama yang lebih luas dengan pihak swasta maupun investor lainnya.

“Ya, ada dalam pemeriksaan kami dalam rapat-rapat kerja dengan Perusda itu ada tantangan, misalnya regulasi yang harus disempurnakan, perubahan bentuk dari Perusda menjadi Persero Da,” ujar Firnadi, baru-baru ini.

Firnadi juga menyoroti bahwa masih banyak Perusda yang belum memenuhi berbagai izin usaha yang menjadi syarat teknis dalam pelaksanaan kegiatan bisnis. Hal ini membuat Perusda kalah bersaing dalam mendapatkan proyek-proyek potensial di daerah maupun nasional. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum agar kredibilitas dan daya saing Perusda meningkat.

“Pemenuhan izin-izin berusaha juga harus dipenuhi sebagaimana perusahaan umum lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa regulasi yang tumpang tindih dan minimnya adaptasi terhadap kebijakan nasional kerap membuat Perusda berjalan di tempat. Ia mendorong pemerintah daerah segera menyusun peraturan daerah baru yang dapat menjadi payung hukum untuk modernisasi Perusda, termasuk aturan yang memudahkan peralihan status badan usaha dan pemenuhan standar kelayakan usaha.

“Kalau regulasinya belum disempurnakan, ya bagaimana mereka bisa bersaing? Kita harus bantu dari sisi regulasi agar mereka punya landasan kuat menjalankan bisnisnya,” tegas Firnadi.

Ia berharap ke depan DPRD dan Pemprov Kaltim bisa bersinergi dalam melahirkan kebijakan yang mendukung transformasi Perusda menjadi entitas bisnis yang modern, sehat, dan berdaya saing tinggi.(Adv/dprdkaltim/yhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *