Barometerkaltim.id – Razia kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Kutai (Kubar) digelar oleh jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kubar bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi wilayah Kutai Barat, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, pada Jumat (30/12/2022).
Razia ini digelar di halaman kantor UPTD Samsat Pembantu Kecamatan Melak dengan sasaran kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.
Kepala UPTD PPRD Bapenda Provinsi Wilayah Kutai Barat, Akhmad Sarkawi mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya juga menyampaikan sosialisasi tentang program pemutihan pajak kendaraan yang kini masih berlaku.
“Pada hari ini telah dilaksanakan razia gabungan bersama Polres Kutai Barat dan perwakilan Jasa Raharja dalam rangka mensosialisasikan program pemutihan pajak yang dikeluarkan oleh Bapenda Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam program pemutihan ini terdapat lima poin yang disampaikan oleh Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Dra. Hj. Ismiati dan Kepala Jasa Raharja Cabang Kaltim Nasjwin, di antaranya diskon 2 persen pembayaran 0 sampai dengan 30 sebelum jatuh tempo, kemudian diskon 4 persen pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya bayar 3 tahun serta bebas denda, bebas pajak progresif dan bebas bea balik nama kedua dan seterusnya (BBNKB2).
“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan baik perusahaan sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan pemerintah agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini.
Dan juga khususnya bagi mereka yang mungkin memiliki pajak kendaraan yang belum dibayarkan atau akan segera memasuki masa jatuh tempo pembayaran,” imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat kedapatan masih menunggak pembayaran pajak, sehingga diharapkan para pemilik kendaraan agar segera melunasi tunggakan pajak tersebut mumpung masih diberikan diskon alias pemutihan pajak.