Berita  

Disnaker PPU Pastikan Perusahaan Terapkan Kenaikan UMK Jadi 3,5 juta pada 2023

Kadisnaker PPU, Suhardi, menyatakan, apabila ada perusahaan yang diketahui tidak menerapkan UMK yang berlaku tanpa pertimbangan yang jelas, maka akan dijatuhi sanksi dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.

Barometerkaltim.id – Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2023 Penajam Paser Utara (PPU), sudah resmi naik lima persen. Hal itu juga telah disampaikan kepada perusahaan yang ada di PPU.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Suhardi mengatakan, sejauh ini belum ada tanggapan keberatan dari perusahaan, terhadap nilai UMK yang akan berlaku tahun depan.

“Ketentuan aturan UMK yang sudah disampaikan kepada gubernur, itu juga disampaikan kepada masing-masing perusahaan,” ungkapnya pada Selasa (20/12/2022).

Penentuan nilai UMK telah berdasarkan kesepakatan bersama dengan buruh dan perusahaan.

Penerapannya juga sejauh ini tak pernah mendapat protes dari kedua belah pihak. Kata Suhardi, pihaknya belum menerima laporan bahwa ada perusahaan yang tidak sanggup dengan nilai UMK yang akan diberlakukan itu.

“Rata-rata perusahaan tertib mengikuti UMK,” sambungnya.

Meski demikian, Suhardi menjelaskan bahwa apabila ada perusahaan yang diketahui tidak menerapkan UMK yang berlaku tanpa pertimbangan yang jelas, maka akan dijatuhi sanksi dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.

Sanksinya bisa berupa teguran, hingga penghentian kegiatan usaha.

“Semua itu tergantung rekomendasi pengawas dengan beberapa alasan dan melalui kajian lapangan,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, nilai UMK PPU pada 2023 naik menjadi Rp3,5 juta. Sedangkan pada 2022, UMK PPU sebesar Rp 3,3 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *