Barometerkaltim.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda berencana untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh Jetty atau dermaga batubara yang berada di wilayah administrasi Samarinda.
Hal itu disampaikan Kepala Dishub Samarinda, Manalu sebagai sikap dalam menindaklanjuti temuan Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda.
Di mana pada hasil sidak ditemukan adanya beberapa pengelola dermaga atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang menyalahi ketentuan.
Pada saat mendaftarkan izin, tertera di sana bahwa pada Jetty itu hanya ada 1 conveyor, tetapi di lapangan ternyata ada lebih dari 1 conveyor.
“Apa yang disampaikan di tahap awal tidak sesuai dengan realisasinya,” ujar Manalu.
Dishub sendiri juga mengajukan kepada DPRD Samarinda agar diperkenankan untuk membuat surat ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP ) atas temuan tersebut.
Di samping itu, pihaknya juga bakal melaksanakan evaluasi terhadap seluruh Jetty yang ada di Kota Samarinda untuk mengetahui kesesuaian izin dan pelaksanaan di lapangan.
“Itu rencana kami nanti melakukan moratorium atau evaluasi ulang seluruh Jetty yang ada di wilayah administrasi kota Samarinda,” ucapnya.