Barometerkaltim.id – Masyarakat adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur, melakukan penyegelan terhadap tumpukan kayu log.
Diduga kayu-kayu tersebut milik perusahaan PT. Nusantara Graha Utama (NGU-5). Hal tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan perusahaan PT NGU telah mengambil ribuan batang kayu glondongan di kawasan hutan adat seluas 984.6 hektare.
Kayu log, yang diperkirakan sebanyak 44.307 meter kubik ini telah diturunkan di Logpon Pedat, kawasan Kampung Memahak Teboq, Kabupaten Mahakam Ulu. Tindakan itu tanpa sepengetahuan masyarakat adat kampung danum paroy Mahakam Ulu.
Selain itu, masyarakat adat menganggap perusahaan diduga telah melanggar kesepakatan kerjasama untuk pemberdayaan masyarakat setempat. Penyegelan itu dilakukan maayarakat dengan membentangkan spanduk ditumpukan kayu log pon milik PT NGU.
Massa juga berorasi meminta pertanggung jawavan perusahaan tersebut.
“Kami akan terus menuntut sesuai prosedur hukum hingga ke pengadilan, karena perusahaan tidak mengindahkan tiga kali layangan surat peringatan yang telah diterima manajemen PT NGU,” ungkap Ketua BPK Kampung Danum Paroy Sofyan T kepada TribunKaltim.co pada Minggu (26/11/2022) selaku Kordinator Masyarakat.
Untuk diketahui PT. NGU-5, merupakan pemegang Izin Pemamfaatan Kayu (IPK) di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Kaltim Bhumi Palma (KBP), yang bergerak di perkebunan kelapa sawit.
Sofyan dengan didampingi Kepala Adat Kampung Danum Paroy, Markus Wardoyo mengecam atas perbuatan tidak menyenangkan oleh pihak manajemen PT NGU 5, yang telah mencuri asset hutan adat.
Perusahaan dianggap mengambil kayu gelondongan milih hutan adat. Sebagaimana telah diatur dalam hak ulayat adat Kampung Danum Paroy, di kawasan sungai Pariq Jeromai.
Sudah tiga kali dilayangan surat untuk pertanggung jawaban, namun tidak diindahkan oleh PT NGU 5. Pertama surat dengan Nomor 720/86/LBG.Adat/KP.DP/IX/2022.
Kemudian surat Nomor 720/87/LBG.Adat/KP/DP/X/2022 dan surat Nomor 720./88/LBG.Adat/KP.DP/XI/2022.
“Sehingga kita lakukan aski penyegelan dengan tali adat, di tumpukan kayu yang barada di Logpon Pedat,” tegasnya.
Sementara, Ketua Tim Tapal Batas Kampung Danum Paroy, Longginus Radius menegaskan, pihaknya telah melonggarkan waktu kepada manajemen PT NGU 5.
Dan akhirnya tidak dilakukan penyegelan oleh masyrakat adat sebagai langkah tidak adanya jalan keluar penyelesaian masalah oleh pihak perusahaan.
Dalam hal ini yang bersangkutan (Rempa selaku Direktur Operasional PT NGU 5) yang tidak mau bertangung jawab atas hal tersebut.
Beri Sanksi Cabut Usaha
Sampai sekarang kerjasama itu tidak jelas, tapi perusahaan terus beroperasi bahkan menebang dan mengambil kayu glondongan dengan diameter kubik diatas 40 M/3 di wilayah hutan adat Kampung Danum Paroy.
“Jika masih belum ada kepastian tanggung jawab perusahaan, maka kita akan turunkan lebih banyak lagi masyarakat Kampung Danum Paroy, ke lokasi penyegelan,” tegasnya.
Untuk diketahui, PT Kaltim Bumi Palma memiliki HGU yang katanya digunakan untuk perkebunan Kelapa Sawit.
Namun hingga saat ini kehadiran PT NGU 5 sebagai pelaksana di lapangan, justru melakukan kegiatan penebangan kayu glondongan secara brutal. Dengan alasan telah mengantongi IPK atas pemamfaatan kayu tersebut.
Keberadaan perusahaan terbukti tidak mensejahterakan masyarakat adat Kapung Danum Paroy dan sekitarnya.
Seharusnya pemerintah menindak tegas dengan meninjau ulang keberadaan perusahaan.
“Mencabut izin PT NGU 5 di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu,” tambah Nopol mantan Petinggi Kampung Nyaribungan, yang juga turut dalam aksi tersebut.
Sebelumnya, Rempa selaku Direktur Operasional PT NGU 5 saat dikonfirmasi awak media, belum mau memberikan jawaban terkait hal tersebut.