Didik Agung: UU 23/2014 Batasi Peran Daerah Awasi Perizinan Lahan

Foto: Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono.(Barometerkaltim.id/Yhon)

Barometerkaltim.id Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan daerah dalam mengawasi dan mengatur perizinan, khususnya di sektor pertanahan dan sumber daya alam, menjadi sangat terbatas.

“Sejak semua kewenangan ditarik ke pusat melalui UU 23/2014, kita di daerah praktis tidak lagi bisa ikut campur. Bahkan untuk sekadar mengawasi perusahaan tambang dan sawit pun sangat terbatas,” ujarnya, baru-baru ini.

Didik menilai bahwa kondisi ini membuat pemerintah daerah sulit menyelesaikan berbagai konflik agraria yang kerap muncul, karena mereka tidak memiliki otoritas untuk meninjau ulang atau menindak pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Kalau ada perusahaan yang bermasalah dengan warga, kita hanya bisa laporkan. Kita tidak punya wewenang menghentikan atau menindak langsung,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pengawasan di daerah menjadi tumpul, dan akhirnya sering kali masyarakat tidak mendapatkan keadilan ketika lahannya disengketakan dengan perusahaan yang berizin dari pusat.

“Kita bukan tidak mau menyelesaikan, tapi memang posisinya tidak diberi ruang untuk bertindak,” katanya.

Menurut Didik, jika kewenangan perizinan tidak dikembalikan sebagian ke daerah atau setidaknya ada koordinasi yang lebih kuat antara pusat dan daerah, maka persoalan agraria akan terus berulang. Ia berharap ada evaluasi kebijakan menyeluruh agar daerah tidak hanya jadi penonton di wilayahnya sendiri.(Adv/dprdkaltim/yhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *