Berita  

BPK Kaltim Temukan Mutasi Keluar Dana Jamrek Rp 219 M Tanpa Dilengkapi Dokumen

Ilustrasi aktivitas tambang batu bara di Kaltim.

Barometerkaltim.id – Titik terang Jaminan Reklamasi (Jamrek) tambang batubara di Kalimantan Timur belum selesai.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim pada 2021, hasil pemeriksaan Pertanggungjawaban Gubernur Kaltim 2020, menemukan persoalan terkait pencairan dana jamrek.

Saat ditanya ke beberapa pihak, Jamrek juga masih belum menemukan titik terang dan menyisakan pertanyaan apakah rekomendasi telah dijalankan.

Dalam LHP BPK Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, pada poin permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK, terdapat mutasi keluar dana jamrek senilai Rp 219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.

Pada poin tersebut, tertera dana jaminan reklamasi (Jamrek) atau pasca tambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim senilai Rp 1.971.133.019.277,78.

Terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp 450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp 446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp 4.492.358.117,00.

Dari mutasi Rp 450.666.412.107,88, ada mutasi keluar yang patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara, yaitu Rp 219.088.300.152,76.

Pencairan Rp 219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.

Kegiatan pengelolaan Jamrek pada 2020 masih berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

Jamrek diserahkan pada 56 perusahaan tambang batubara yang telah melakukan reklamasi, BPK Kaltim dalam pemeriksaannya tidak menemukan satupun dokumen milik 56 perusahaan tersebut telah melakukan reklamasi di lokasi tambang batubara bersangkutan.

“Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp 219.088.300.152,76,” kata auditor BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Sekretaris Provinsi Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni mengaku belum mendalami temuan ini.

LHP BPK bersamaan terbit di masa transisi kewenangan pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi, lalu dari provinsi ke Pemerintah Pusat.

Menurutnya, sinkronisasi data masih perlu dilakukan.

“Itu kan masa peralihan transisi kewenangan. Saya belum tahu persisnya, saya cek dulu ya,” ujar Sri Wahyuni.

Wakil Ketua Tim Panitia Khusus Pertambangan DPRD Kaltim, M. Udin mengatakan, jika pihaknya tak hanya mengurus persoalan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang telah masuk ranah kepolisian.

Pihaknya juga kini masih melaksanakan pemantauan dan memantau CSR maupun Jamrek yang masih harus dikawal.

Soal Jamrek, memang tidak ada hubungan dengan LHP BPK, tapi pihaknya juga menemukan perusahaan yang abai dengan lingkungan dengan tidak melakukan reklamasi pasca tambang.

Tentu ini juga bisa jadi rekomendasi pihaknya, dan dibawa kepada Pemerintah Daerah serta Pemerintah Pusat khususnya Kementerian ESDM.

Baca juga: Dana Jamrek Jadi Temuan BPK Kaltim, DPRD Minta Diselesaikan

“Setelah kita jalani, masih ada perusahaan yang nakal, berkaitan dengan pengabaian kegiatan reklamasi yang ada disekitar area kerja, akhirnya meninggalkan lubang tambang, salah satu yang terbaru di KM. 45 Bukit Merdeka, ada perusahaan yang mana voidnya dekat dengan rumah warga,” beber Politisi Golkar Kaltim ini.

“Akibatnya rumah warga sangat dekat di void, terdampak bahkan mengalami keretakan,” imbuhnya.

Udin menambahkan, ada juga kegiatan perusahaan tambang batubara besar yang memanfaatkan Ship to Ship (STS) di Muara Siran yang juga jadi pantauan pihaknya

“Pemindahan muatan tongkang dari 170 feet ke 320 feet dari perusahaan ini di sungai serta tidak berizin,” ujarnya.

“Intinya, kita mau lihat kegiatan aktivitas reklamasinya, serta CSR untuk ring satu dan desa sekitarnya,” kata Udin.

Sementara itu, Kepala BPK RI perwakilan Kaltim Agus Priyono menjelaskan jamrek ini merupakan sejumlah dana jaminan untuk memastikan proses penambangan selesai dilakukan reklamasi agar lingkungan tetap terjaga.

Ada juga jaminan kesungguhan yang diserahkan Pemda, yang fungsinya kalau rekanan atau perusahaan tidak sungguh-sungguh menambang, dana tersebut menjadi milik daerah.

“Dana ini menjamin untuk digunakan Pemda mengembalikan (reklamasi), dalam laporan keuangan bukan menjadi keuntungan, ketika rekanan pergi setelah menambang bisa digunakan, konsepnya kan begitu,” tuturnya

Namun demikian, jika melihat prakteknya, bisa jadi kenapa sekarang ada yang belum dilaksanakan reklamasi, Agus Priyono menilai, melihat regulasi memang berubah-ubah.

Maksudnya, kewenangan ini apakah kabupaten/kota, daerah (provinsi) atau Pusat.

“Persoalan Jamrek yang ditemukan BPK, masih ada di satu kas dan belum digunakan, sementara kerusakan atau lubang tambangnya masih ada, karena memang belum jalan. Kita (BPK Kaltim) membahas juga soal Jamrek, kalau saya kaitkan termasuk banyaknya tambang ilegal dan sebagainya di Kaltim yang ada di media, ini mungkin kontrol atau kewenangan di Pusat, provinsi, kabupaten/kota masih kurang,” bebernya.

“Otomatis tidak ada jaminan reklamasi jika ilegal, dan kerusakan lingkungan terlihat, berbeda dengan resmi yang menyetor jamsung dan jamrek,” imbuh Agus Priyono.

Dia menegaskan terkait temuan pihaknya dalam LHP BPK Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD V/2021, tanggal 27 Mei 2021, pasti ada rekomendasinya.

Agus Priyono tak bisa menjelaskan detail, karena baru menjabat 4 bulan di BPK RI Perwakilan Kaltim.

Meski begitu, dia akan melihat dulu prosesnya.

“Jika memang ada temuan, pasti ada rekomendasi, apakah harus ada tanggung jawab, kami beri waktu menjelaskan,” bebernya.

“Kalau kami menyampaikan temuan, tentu BPK menyertakan dengan dokumen yang valid, apakah itu keterangan maupun data,” tambahnya.

Rekomendasi-rekomendasi lama, lanjut Agus Priyono, memang ada ditemukan pihaknya, namun belum diselesaikan oleh pemerintah.

“Memang kami sadari masih banyak rekomendasi-rekomendasi lama yang belum diselesaikan. Mungkin ada kesulitan memahami temuan dan rekomendasi itu,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *